Berita Berau Terkini
Pemkab Berau Tetapkan TPP Untuk PPPK
Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2023.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023.
Besaran tunjangan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 215 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Bupati Berau Nomor 359 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dalam lampiran surat keputusan disebutkan besaran yang diterima setiap PPPK beragam sesuai dengan golongan dan daerah penempatan dimana ditugaskan.
TPP terbesar diberikan kepada PPPK golongan 9,10,11 dan 12 yang ditugaskan didaerah sangat terpencil dengan besaran yang diterima Rp 3.600.000. Sementara besaran TPP terendah diberikan kepada PPPK pada golongan 5,6,7 dan 8 yang bertugas di perkotaan atau didaerah biasa dengan besaran yang diterima Rp 1.950.000.
Baca juga: DPRD PPU Dorong Pemerintah Daerah Percepat Proyek Pekerjaan 2023
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan, besaran pemberian TPP ini ditetapkan melalui pembahasan bersama yang melibatkan tim anggaran pemerintah daerah. Serta tindaklanjut komitmen yang disampaikannya untuk mengevaluasi kembali besaran TPP, saat memberikan arahan kepada PPPK beberapa waktu lalu.
“Jadi ini kebijakan Pemkab Berau untuk mengakomodir aspirasi para PPPK yang disampaikan kepada Bupati. Kekurangannya akan dianggarkan di APBD Perubahan,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Minggu (2/4/2023).
Lebih lanjut, Sri menjelaskan Pemkab Berau menetapkan pemberian TPP mempertimbangkan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Terlebih setiap tahun akan terus dilakukan pengangkatan PPPK. Tahun ini jumlah PPPK mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 400 orang bertambah menjadi 1.600 orang. Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan program Pemerintah mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi PPPK.
Baca juga: Cuaca di Berau Hari Ini, Berpotensi Hujan Merata
“Jadi saya meminta dievaluasi dan tim telah selesai melakukan perhitungan. Jadi takehomepaynya sama dengan PNS pada golongan dan masa kerja yang sama,” jelasnya.
Pemberian TPP ini dijelaskannya merupakan tambahan penghasilan bagi ASN yang sewaktu waktu besarannya bisa berubah, lebih besar atau bahkan menurun. Hal itu dilihat dari kondisi keuangan pemerintah daerah. (*)
Pemkab Berau
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TribunKaltim.co
Tunjangan Profesi Guru di Berau Capai Rp32,2 Miliar, Tersalur Langsung ke Rekening hingga Juni |
![]() |
---|
Khidmat HUT ke-80 RI di Berau, Bupati Sri Juniarsih Ajak Warga Jaga Persatuan dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Suku Banua Berau Jaga Tradisi, Timbang Bayi Lahir di Bulan Safar Pakai Buah untuk Harapan Baik |
![]() |
---|
Keraton Sambaliung Berau: Raja Alam Pantas Sandang Gelar Pahlawan Nasional |
![]() |
---|
Wabup Berau Ajak UMKM Kuliner Gunakan Pangan Lokal untuk Perkuat Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.