Berita Nasional Terkini
Beda THR dan Gaji ke-13, Daftar Komponen dan Jadwal Pencairannya, Mana yang Cair Lebih Dulu?
Beda THR dan gaji ke-13, simak komponen dan jadwal pencairannya. Mana yang cair lebih dulu, THR atau gaji ke-13?
TRIBUNKALTIM.CO - Beda THR dan gaji ke-13, simak komponen dan jadwal pencairannya?
Mana yang cair lebih dulu, THR atau gaji ke-13?
Aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Dikutip dari laman setkab.go.id, aturan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com, adapun THR dan gaji ke-13 itu diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Disebutkan, tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Lantas, antara THR dan gaji ke-13, pencairannya lebih dulu mana?
Beda waktu pencairan THR dan gaji ke-13
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi Pasal 11 ayat (2) dalam PP tersebut.
Baca juga: Terjawab THR 2023 Kapan Cair, Info Terbaru THR PNS, PPPK, dan TNI/Polri Cair 4 April 2023
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.
Kemudian, apabila dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2023.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023," tulis Pasal 12 ayat (3) PP Nomor 15 Tahun 2023.
Komponen THR dan gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Disnakertrans Berau Masih Menunggu SE dari Kemnaker Terkait Pembayaran THR
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR 2023 Cair Mulai 4 April 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair mulai 4 April 2023. THR untuk ASN ini termasuk juga TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Tercatat, jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima THR tahun ini sekitar 1,8 juta orang.
Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.
Baca juga: Tukin THR 2023 Diberikan 50 Persen, PNS Ini Kecewa: Sejak 2020 Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Full
Sri Mulyani menuturkan, THR tahun ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.
Pemberian THR 2023 ini telah dialokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.
Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.
Ia meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.
Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).
Selain itu, THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan penghargaan bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.
"THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termasuk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," kata dia.
Baca juga: Aturan THR 2023, Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan, PKWT hingga Pekerja Harian Lepas
(*)
THR PNS 2023 Cair Mulai Awal Bulan April, Cek Besarannya untuk ASN, PPPK, TNI Polri, dan Pensiunan |
![]() |
---|
Cukup Pakai Template CapCut Tema Ramadhan 2023 Sekarang! Kesempatan Dapat THR hingga Rp 750 Ribu |
![]() |
---|
Pekerja di Berau Disarankan Melapor Jika Tak Terima Hak, Perusahaan Diminta Berikan THR Pekerja |
![]() |
---|
THR ASN di PPU Dipastikan Cair Sebelum Jadwal Cuti Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.