Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Sudah Kapan Gaji Pantarlih Tahap 2 Cair, KPU Sumenep Minta Jangan Ada Pemotongan
Terjawab sudah kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.
Tugas dan kewajiban Pantarlih
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Baca juga: Dukung Penyelenggaraan Pemilu 2024, PPS Desa Mengkudu Rekrut 6 Petugas Pantarlih
Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah tadi ulasan kapan gaji Pantarlih tahap 2 cair, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sumenep tegaskan jangan sampai ada pemotongan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.