Berita Kaltara Terkini

Kapolres Nunukan Akui Banyak Jalan Tikus Dipakai untuk Selundupkan Pakaian Bekas dari Malaysia

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menegaskan, akan menindak para pelaku enyelundupan ballpress atau pakaian bekas dari Tawau, Malaysia

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pemerintah Kabupaten Nunukan lakukan rapat koordinasi Forkopimda tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas di Kabupaten Nunukan, pada Kamis (06/04/2023), pagi.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menegaskan, akan menindak para pelaku enyelundupan ballpress atau pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.

Namun demikian, pihaknya tetap akan mempertimbangkan perjanjian border trade agreement (BTA) 1970.

"Tetap kami akan lakukan penegakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan ballpress sembari mempertimbangkan BTA 1970.

Karena perjanjian yang memuat kesepakatan Indonesia-Malaysia masih dalam perundingan," kata Taufik Nurmandia kepada TribunKaltara.com, Jumat (07/04/2023), pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Polresta Samarinda Awasi Titik-titik Jalan Barang Masuk Impor Pakaian Bekas

Baca juga: Razia Pakaian Bekas Impor Ilegal, Pedagang Bertanya hingga Pemerintah Dinilai Berlebihan

Menurut Taufik Nurmandia, patroli oleh jajaran Polres dan Polsek akan tetap dilakukan di sejumlah titik perbatasan yang kerap kali digunakan untuk membawa masuk barang ilegal dari Tawau, Malaysia.

Namun kata Taufik Nurmandia, tak bisa dipungkiri lagi bahwa di perbatasan Indonesia-Malaysia memiliki banyak jalur 'tikus yang mudah dilalui pelaku penyelundupan barang ilegal.

"Polres punya Tipidter, ada jajaran Polsek lalu juga Bhabinkamtibmas untuk lakukan pengawasan. Tapi kita tidak bisa pungkiri bahwa banyak lokasi yang bisa lolos, karena tidak ada pos Polisi di situ.

Jika kami dapat, bakal ditindak," ucap Taufik Nurmandia.

Mengenai perjanjian BTA 1970, Taufik beberkan perlu diatur lebih spesifik mengenai barang apa saja yang boleh dibeli atau dibawa masuk ke Indonesia dari Malaysia.

Seperti halnya barang yang boleh dan tidak, dibawa masuk dari Indonesia ke Malaysia.

"Kalau barang dari Indonesia masuk ke Malaysia jelas, seperti hasil pertanian kecuali bahan mineral, minyak bumi, dan bijih tambang.

Kalau barang dari Malaysia masuk ke Indonesia itu jenisnya kebutuhan sehari-hari dengan nilai tidak lebih dari 600 Ringgit," ujarnya.

Baca juga: Disperindagkop Kaltara Bakar Puluhan Karung Pakaian Bekas Asal Malaysia

"Kalau kebutuhan sehari-hari itu luas maknanya. Bisa sandang, pangan, dan papan. Apakah dalam hal ini bisa ballpress," tambahnya.

Diketahui, pada Kamis (06/04/2023) Pemerintah Kabupaten Nunukan lakukan rapat koordinasi Forkopimda tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas di Kabupaten Nunukan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polres Nunukan Lakukan Penegakkan Hukum Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas, Meski Ada BTA, https://kaltara.tribunnews.com/2023/04/07/polres-nunukan-tetap-lakukan-penegakkan-hukum-pelaku-penyelundupan-ballpress-ini-pertimbangannya.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved