PPPK 2022

Kisi-kisi Soal Ujian Kompetensi PPPK Kemenag 2022, Cek Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kemenag

Kisi-kisi soal ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022. Cek ketentuan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag.

TribunKaltim.co/Miftah Aulia
Ilustrasi - Kisi-kisi soal ujian kompetensi PPPK Kemenag 2022. Cek ketentuan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag. 

Adapun materi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, dan dikembangkan secara spesifik di bidang teknis jabatan.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022, Peserta Lolos Tes Wajib Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis PPPK

Ketentuan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag

Dalam pelaksanaan seleksi kompetensi, para peserta wajib mematuhi beberapa ketentuan dan larangan, di antaranya:

1. Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi:

- Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai.

- Wajib membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang dicetak melalui laman SSCASN.

- Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam, sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

- Disarankan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

- Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa.

- Melakukan scan barcode untuk mendapat PIN registrasi.

- Wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.

- Wajib melapor saat ada keluhan kesehatan ketika mengikuti ujian.

- Peserta meninggalkan ruangan seleksi jika sudah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil skornya dan meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

- Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Baca juga: Cair! Cek Lagi Berapa Besaran THR PNS 2023, Lengkap dengan Tunjangan untuk PPPK hingga Pensiunan

2. Larangan seleksi kompetensi CPPPK Kemenag

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved