Berita Kaltara Terkini

Pasukan Merah Nusantara Minta Polres Tarakan Legalkan Bisnis Kayu

Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan pada Sabtu (8/4/2023) sore

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Massa Ormas Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) mendatangi Polres Tarakan, Sabtu (8/4/2023). Massa meminta Polres Tarakan mengusut tuntas persoalan kayu ilegal.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan pada Sabtu (8/4/2023) sore.

Mereka meminta agar Kapolres Tarakan menuntaskan persoalan kayu illegal dan berharap agar aktivitas bisnis kayu di Tarakan dilegalkan.

Sebelumnya, PMN yang diketuai Ferry Siswanto berkumpul di Jalan Jenderal Sudirman berlokasi di depan Hotel Tarakan Plaza dengan jumlah massa sekitar 30 orang.

Massa mulai bergerak menuju ke Mako Polres Tarakan dan langsung melakukan orasi atau menyampaikan aspirasninya selama 20 menit.

Kemudian dilanjutkan dengan pembagian takjil di depan Mako Polres Tarakan.

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging

Baca juga: Kronologi Pengungkapan Ilegal Logging di Kubar, Polisi Curiga Karena Bak Truk Ditutup Terpal

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar bersama jajaran menerima kedatangan massa ormas PMN Kota Tarakan yang berjumlah mencapai 30 orang.

Ketua Umum PMN Se-Kaltara Ferry Siswanto mengatakan, kedatangan massa PMN ke Polres Tarakan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat khususnya pengusaha kayu.

Mereka resah dengan ketatnya aturan yang diterapkan oleh pihak penegak hukum.

“Yang menjadi tuntutan aksi kami pertama tegakkan hukum demi keadilan, jangan tegakkan hukum demi kepentingan pejabat,” ungkap Ferry Siswanto dalam orasinya di depan Kapolres Tarakan bersama jajaran.

Tuntutan kedua, Polres Tarakan diharapkan bisa menuntaskan laporan masyarakat atas tindak pidana yang terjadi, jangan dijadikan alat tawar-menawar untuk kepentingan pribadi.

Ketiga, aparat penagak hukum jangan tebang pilih dalam penegakan hukum di Kaltara.

“Anda dibayar rakyat maka ayomi rakyat, jangan peras rakyat. Jangan jadikan jabatan dijadikan alat pemerasan,” harapnya.

Ferry Siswanto dalam wawancaranya juga mengatakan ada beberapa tuntutan di antaranya agar dihentikan segera permintaan upeti dan atau setoran kepada pelaku usaha kecil terutama pedagang barang-barang Tawau.

“ Jangan tebang pilih, pedagang kecil ditangkap sementara yang besar tidak tersentuh hukum. Kemudian bila dianggap illegal maka legalkan!

Pemerintah harus memberikan advokasi kepada pengusaha kecil agar usaha mereka menjadi legal.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved