Berita Kaltara Terkini

Pasukan Merah Nusantara Minta Polres Tarakan Legalkan Bisnis Kayu

Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan pada Sabtu (8/4/2023) sore

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Massa Ormas Pasukan Merah Nusantara ( PMN ) mendatangi Polres Tarakan, Sabtu (8/4/2023). Massa meminta Polres Tarakan mengusut tuntas persoalan kayu ilegal.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Pemerintah harus berterima kasih kepada rakyat yang tidak menuntut terlalu banyak kepada pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja pada rakyat yang sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dalam hal ini rakyat dengan inisiatif dan kesadarannya sendiri menciptakan peluang dan kesempatan kerja dengan caranya sendiri.

Baca juga: 2 Pelaku Ditangkap di Buluminung Penajam Paser Utara, Diduga Bawa Kayu Ilegal Logging

“Kalaupun dianggap illegal sekali lagi legalkan. Jangan rakyat dibiarkan jadi objek perasaan, objek upeti dan objek pemuas kemauan para elit,” tegasnya.

Ia juga meminta penghentian penangkapan terhadap pengusaha kayu di mana semua instansi ikut melakukan penangkapan.

“Aparat penegakan hukum mengatakan illegal sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penetapan standarisasi harga kayu pada proyek pemerintah mengacu pada kayu yang dikatakan illegal tersebut sehingga masyarakat menjadi bingung,” paparnya.

Sementara lanjutnya, masyarakat sangat membutuhkan kayu untuk pemenuhan kebutuhan papannya dan masyarakat tidak mampu kalau diharuskan membeli kayu dari pabrik yang harga tidak terjangkau.

“Toh pun ada hanya kayu buangan pabrik karena pabrik lebih mengutamakan kepentingan eksport. Sekali lagi, bila itu dikatakan illegal maka legalkan,” tukasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Massa Ormas PMN Kaltara Datangi Polres Tarakan, Minta Persoalan Kayu Ilegal Diusut Tuntas, https://kaltara.tribunnews.com/2023/04/09/massa-ormas-pmn-kaltara-datangi-polres-tarakan-minta-persoalan-kayu-ilegal-diusut-tuntas?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved