Penipuan Jual Beli
Daftar Barang Bukti yang Diamankan dari Sindikat Penipuan Online di Samarinda
Usai berhasil mendapatkan uang senilai Rp 101.500.000 dari hasil menipu, empat pelaku sindikat penipuan online.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai berhasil mendapatkan uang senilai Rp 101.500.000 dari hasil menipu, empat pelaku sindikat penipuan online dengan Facebook langsung membeli sejumlah barang berharga.
Barang-barang yang dibeli para pelaku menggunakan uang hasil menipu itu dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (10/4/2023).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah menyebutkan, saat mengamankan para pelaku, tim opsnal dari Unit Reskrim mereka berhasil mendapatkan kembali barang bukti dengan nilai Rp 50 juta lebih.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku adalah sebagai berikut:
Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Penipuan Jual Beli Alat Berat via Online
Dari tangan Sadam (32) yang merupakan otak dari kejahatan ini dan mendapatkan untung Rp 51 juta, polisi mengamankan barang bukti sisa uang tunai sebesar Rp 11.645.000, satu untai gelang dan anting emas.
Lalu dari tangan Deni (34), selaku eksekutor lapangan yang mendapat untung Rp 28 juta diperoleh sisa uang tunai sebesar Rp 11.750.000, dua buah handphome.
Juga satu buah televisi 32 in dan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting dan cincin.
Dari tangan Alda (24) yang memperoleh keuntungan Rp 20 juta didapatkan sisa uang tunai senilai Rp 10 juta, sebuah handphone dan dua ATM yang digunakan untuk menampung transferan dari korban.
Baca juga: Besaran Pembagian Untung Sindikat Penipuan Jual Beli via Facebook di Samarinda
Sementara dari RA (19) polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang diperbaiki menggunakan uang hasil penjualan rekening yang mendukung kejahatan tiga pelaku lainnya.

"Jadi Rp 50 juta lebih itu gabungan nilai dari sisa cash dan barang berharga yang dibelikan para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan penipuan," beber Kompol Ahmad Abdullah.
Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Dua Pelaku Penipuan Online di Samarinda Merupakan Residivis, Seorang Di Antaranya Masih Pelajar |
![]() |
---|
Satu Orang Tertipu, ini Peran Masing-Masing Sindikat Penipuan Jual Beli Secara Online di Samarinda |
![]() |
---|
Besaran Pembagian Untung Sindikat Penipuan Jual Beli via Facebook di Samarinda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Penipuan Jual Beli Alat Berat via Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.