Penipuan Jual Beli

Dua Pelaku Penipuan Online di Samarinda Merupakan Residivis, Seorang Di Antaranya Masih Pelajar

Dua dari empat pelaku penipuan online melalui media facebook di Samarinda rupanya merupakan residivis.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Keempat pelaku penipuan online dengan media sosial Facebook saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (10/4/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua dari empat pelaku penipuan online melalui media facebook di Samarinda rupanya merupakan residivis.

Mereka adalah Sadam (32) dan Deni (34). 

Keduanya diketahui berkenalan saat menjalankan masa tahanan di Rutan Kelas IIA Samarinda.

Hal ini diungkapkan Deni saat dijumpai usai press release di Mapolresta Samarinda, Senin (10/4/2023) siang tadi.

Baca juga: Satu Orang Tertipu, ini Peran Masing-Masing Sindikat Penipuan Jual Beli Secara Online di Samarinda

Karena sudah saling mengenal dan sama-sama tidak memiliki pekerjaan yang memadai, Sadam akhirnya menghubungi dan mengajak dirinya melakukan penipuan dengan modus menawarkan alat berat orang lain di media facebook itu pada awal Maret 2023 lalu.

Hanya bekerja serabutan dan harus menghidupi istri dan tiga anak membuat Deni nekat menerima tawaran mufakat jahat dengan janji pembagian 25 persen itu.

"Dia (Sadam) di Jombang. Jadi saya yang tugas menghubungi korban yang tertarik postingan palsu kami itu," beber Deni.

Begitupun Alda (24) yang mengaku tergiur karena dijanjikan upah Rp 20 juta apabila penipuan jual beli secara online itu berhasil.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Penipuan Jual Beli Alat Berat via Online

Apalagi saat ini ia mengaku tidak bekerja dan harus menghidupi tiga anaknya yang masih kecil.

"Suami saya di penjara. Jadi mereka ini (Sadam dan Deni) kenalan suami saya waktu di rutan makanya kenal," bebernya.

Berbeda dengan ketiga pelaku sebelumnya, RA (19) justru mengaku tidak mengetahui apabila rekening yang ia jual akan digunakan untuk transaksi penipuan.

Ia mengaku memang membuat rekening dengan isi Rp 50 ribu dan akan dijual seharga Rp 700 ribu.

Baca juga: LKPP Gelar Konsolidasi di Balikpapan, Isran Noor Sebut Perkembangan IKN Milik Kepentingan Bersama

"Saya cuma untung Rp 1,4 juta. Itu juga buat baikin motor yang saya pakai untuk sekolah. Sumpah saya tidak tahu kalau rekening dipake orang lain itu bisa dipenjara," sesal pelajar kelas 3 SMK itu.

Meski menyesal, namun nasi sudah menjadi bubur.

Keempatnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Mereka masuk hukuman di bawah 5 tahun (penjara) yang harus ditahan. Karena jangan sampai mereka memiliki cela untuk melakukan kejahatannya kembali," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved