Penipuan Jual Beli

Besaran Pembagian Untung Sindikat Penipuan Jual Beli via Facebook di Samarinda

Dalam melakukan aksinya, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat penipuan online dengan media Facebook.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Keempat pelaku penipuan online dengan media sosial Facebook saat dihadirkan dalam rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (10/4/2023).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam melakukan aksinya, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat penipuan online dengan media Facebook telah berhasil mendapatkan uang senilai Rp 101.500.000 dari korbannya.

Uang ratusan juta itu diperoleh dari seorang korban yang berniat membeli satu unit dumptruck di Jalan Padat Karya, Gang Andi Munir, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu (25/4/2023) lalu yang dipromosikan para pelaku melalui akun Facebook.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan uang ratusan juta itu telah dibagi rata sesuai kesepakatan oleh para pelaku.

Ia merincikan, Sadam (32) selaku otak dari tindak kejahatan penipuan ini mendapat bagian sebesar Rp 51 juta.

Baca juga: Omset Penjualan Ikan UD Sumber Kehidupan Sangatta Kutim Naik Hingga 2 Kali Lipat di Bulan Ramadhan

Deni (34) yang menjadi eksekutor untuk menghubungi korban mendapat bagian Rp 28 juta.

Alda (23) yang mencari dan memegang rekening sebagai tujuan transfer mendapat jatah Rp 20 juta.

Pengungkapan kasus penipuan secara online yang dirilis di Mapolresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (10/4/2023).
Pengungkapan kasus penipuan secara online yang dirilis di Mapolresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (10/4/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Sementara RA (19) yang menjual rekeningnya untuk digunakan pelaku utama mendapat keuntungan Rp 1,4 juta.

"Karena RA ini hanya menjual rekeningnya. Ada dua rekening masing-masing dijual Rp 700 ribu," beber orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Penipuan Jual Beli Alat Berat via Online

Ia juga menambahkan keempat pelaku itu baru beraksi pada Maret 2023 dengan korban satu orang.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved