Penipuan Jual Beli
BREAKING NEWS Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Penipuan Jual Beli Alat Berat via Online
Yakni Sadam (32) yang diamankan di Jombang, Jawa Timur bersama Deni (34), Alda (24) dan seorang pelajar berinisial RA.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap tindak pidana penipuan jual beli alat berat dengan modus menawarkan melalui akun Facebook.
Dari pengungkapan ini jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus 4 tersangka.
Yakni Sadam (32) yang diamankan di Jombang, Jawa Timur bersama Deni (34), Alda (24) dan seorang pelajar berinisial RA (19) yang diringkus di Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan masyarakat harus lebih waspada. Sebab modus para pelaku ini terbilang baru.
Baca juga: Baru Keluar Penjara Setahun Lalu, Residivis di Kutim Kembali Melakukan Aksi Pencurian di Sangatta
Ia menjelaskan kasus penipuan ini terungkap saat korban, yakni Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendatangi Mapolsekta Sungai Pinang pada Rabu 25 Maret 2023 lalu dan mengaku telah menjadi korban penipuan.
Dimana korban mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 101.500.000 untuk pembelian 1 unit dumptruk milik seorang pria di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
"Jadi si korban berniat mengambil truk itu. Tapi pemilik tidak merasa menjual truknya," beber Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya Senin (10/4).
Karena hal itu korban dan pemilik truk sempat bersitegang dan memilih mendatangi Polsek Sungai Pinang.
Baca juga: Wanita di Bontang Diduga Aksi Penipuan Lowongan Kerja, Korban Rugi hingga Rp 250 Juta
Dari hal itulah polisi akhirnya melakukan penelusuran dan diketahui korban telah tertipu oleh Deni (34) yang melakukan transaksi jual beli hingga terkuaklah komplotan penipuan yang baru beraksi satu bulan itu.

"Kalau pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya saksi. Sebab unitnya dipasarkan pelaku secara diam-diam," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman 4 tahun penjara," sebutnya. (*)
Daftar Barang Bukti yang Diamankan dari Sindikat Penipuan Online di Samarinda |
![]() |
---|
Dua Pelaku Penipuan Online di Samarinda Merupakan Residivis, Seorang Di Antaranya Masih Pelajar |
![]() |
---|
Satu Orang Tertipu, ini Peran Masing-Masing Sindikat Penipuan Jual Beli Secara Online di Samarinda |
![]() |
---|
Besaran Pembagian Untung Sindikat Penipuan Jual Beli via Facebook di Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.