TOPIK
Penipuan Jual Beli
-
Usai berhasil mendapatkan uang senilai Rp 101.500.000 dari hasil menipu, empat pelaku sindikat penipuan online.
-
Dua dari empat pelaku penipuan online melalui media facebook di Samarinda rupanya merupakan residivis.
-
Meski baru sekali beraksi, namun langkah empat pelaku yang menjadi sindikat penipuan jual beli dengan modus menawarkan alat berat orang lain.
-
Dalam melakukan aksinya, empat pelaku yang tergabung dalam sindikat penipuan online dengan media Facebook.
-
Yakni Sadam (32) yang diamankan di Jombang, Jawa Timur bersama Deni (34), Alda (24) dan seorang pelajar berinisial RA.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved