Penipuan Jual Beli

Satu Orang Tertipu, ini Peran Masing-Masing Sindikat Penipuan Jual Beli Secara Online di Samarinda

Meski baru sekali beraksi, namun langkah empat pelaku yang menjadi sindikat penipuan jual beli dengan modus menawarkan alat berat orang lain.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (10/4/2023) mengenai kasus penipuan yang dilakukan 4 pelaku dengan modus menawarkan alat berat milik orang lain melalui akun facebook. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Meski baru sekali beraksi, namun langkah empat pelaku yang menjadi sindikat penipuan jual beli dengan modus menawarkan alat berat orang lain melalui akun facebook terbilang mulus.

Bagaimana tidak, dalam waktu satu minggu para pelaku yakni Sadam (32), Deni (34), Alda (24) dan RA (19) sudah berhasil mendapatkan mangsa.

Korbannya seorang pria asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan dan telah mengirimkan uang sebesar Rp 101.500.000 untuk membeli satu unit dumptruk milik seorang warga di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Senin (9/4/2023) membeberkan yang menjadi otak dalam tindak kejahatan ini adalah Sadam yang mengontrol dari Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Polda Kaltim Apresiasi Polresta Balikpapan Ungkap 35 Kasus Narkotika

Sementara eksekutor di lapangan adalah Deni (34), warga Samarinda. Ia bertugas menelephone para korban untuk menyepakati harga dan transaksi.

Kemudian Deni menghubungi Alda (24), seorang perempuan yang bertugas mencari nomor rekening untuk menampung uang transferan dari korban.

Kombes Pol Ary Fadli mengungkap rekening yang digunakan para pelaku dibeli dari RA (19) dengan harga Rp 700 ribu.

"Jadi RA membuat rekening dengan isi Rp 50 ribu dan dijual kepada AD (Alda) dengan harga Rp 700 ribu," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polresta Samarinda Ringkus Sindikat Penipuan Jual Beli Alat Berat via Online

Atas kerja sama untuk melakukan penipuan ini para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved