Tambang Ilegal di Kukar

Tersangka Tambang Ilegal di Jonggon Kukar Terancam 5 Tahun Penjara

Delapan tersangka kasus tambang ilegal di Desa Margahayu atau Jonggon A, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara terancam 5 tahun penjara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Polres Kukar menetapkan delapan orang sebagai tersangka tambang ilegal. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

Tambang tersebut dinilai meresahkan ibu-ibu di wilayah sekitar. Sebab, melewati fasilitas umum dan membahayakan publik karena lalu lintas yang padat.

"Warga keberatan khususnya ibu-ibu yang khawatir dengan anak-anaknya. Karena jalanan menjadi ramai sekali," terangnya.

Aktivitas ilegal itu pun sudah tidak mengenal waktu. Mereka bekerja siang dan malam.

Baca juga: Desa Giri Agung Kukar Sulap Bukit tak Berpenghuni Jadi Wisata Gunung Hantu

Bahkan, dump truck pengangkut hasil batubara ilegal tersebut bisa mencapai 300-500 antrean dimulai dari simpang Jonggon sampai Jonggon ke dalam.

"Jadi benar-benar mengganggu aktivitas warga. Lalulintasnnya meningkat," kata seorang warga.

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tambang ilegal tersebut sebenarnya pernah ditambang oleh pemain koridoran. 

Hanya saja pada 2022 lalu sudah ditangkap dan pelakunya sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Namun, kali ini muncul penambang baru di lahan yang sama. Lahan tersebut diketahui masuk ke dalam izin lokasi dan lahan bebas milik PT. Bramasta Sakti. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved