Berita Nasional Terkini

M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Kini Pemkab Bingung Bayar Cicilannya

M Adil gadaikan kantor Bupati Rp 100 miliar ke bank, kini Pemkab Meranti bingung bayar cicilannya.

YouTube Kompas TV
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, meminta maaf kepada warganya buntut terjerat kasus dugaan korupsi, Sabtu (8/4/2023) dini hari. M Adil gadaikan kantor Bupati Rp 100 miliar ke bank, kini Pemkab Meranti bingung bayar cicilannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - M Adil gadaikan kantor Bupati Rp 100 miliar ke bank, kini Pemkab Meranti bingung bayar cicilannya.

Terungkap fakta baru setelah Bupati nonaktif Meranti, M Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ternyata, Adil juga menggadaikan bangunan milik Pemkab Meranti.

Muhammad Adil, Bupati nonaktif Meranti, menggadaikan Kantor Bupati Meranti dan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 100 miliar ke bank.

Baca juga: Update Bupati Kepulauan Meranti OTT KPK, Terjawab Sudah Partai Pengusung dan Biodata/Profil M Adil

Uang pinjaman tersebut kabarnya dipakai M Adil untuk membangun infrastruktur jalan raya di Meranti.

Dikutip dari Tribun Batam, M Adil menggadaikan fasilitas itu pada 2022.

Plt Bupati Meranti, Asmar, mengatakan pinjaman Rp 100 miliar belum sepenuhnya cair.

Sementara itu, angsuran yang baru terbayar Rp 12 miliar hingga saat ini.

"Baru digadaikan 2022 kemarin, tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," ujar Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).

Dua bangunan tersebut digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri pada 2022.

"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar. Mau dicari ke mana uang sebanyak itu. Kemampuan keuangan kita (Pemkab Meranti) cukup kecil," kata Asmar.

3 Kasus Dugaan Korupsi M Adil

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah dugaan kasus korupsi yang dilakukan Muhammad Adil hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang.

Bukan hanya Muhammad Adil, sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Menarti pun turut diamankan mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan pejabat lainnya.

Mengenai kasus yang menjerat Muhammad Ali, berdasarkan keterangan KPK, baru tiga dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Meranti itu.

Baca juga: Bupati Meranti Terlibat 3 Kasus Korupsi, Himpun Dana untuk Maju di Pilgub Riau, KPK Sita Rp 26,1 M

1. Dugaan Suap Pengadaan Jasa Umrah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).

Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.

"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.

"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.

Baca juga: Adik Mentan Jokowi jadi Tersangka Korupsi PDAM Makassar, Adik Yasin Limpo Diancam 20 Tahun Penjara

2. Dugaan Suap Auditor BPK

Selain soal suap pengadaan jasa umrah, Muhammad Adil juga diduga menyuap Auditor BPK agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023) malam.

Duga suap terhadap auditor BPK tersebut diperkuat dengan diamankannya satu orang auditor BPK perwakilan Riau.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan Bupati dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya serta satu orang auditor BPK perwakilan Riau," ucapnya.

Baca juga: Gantung Anas di Monas Mengemuka, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum

3. Terima Fee Proyek SKPD

KPK pun mengungkap, Muhammad Adil diduga menerima fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Hal itu sejalan dengan ditangkapnya sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bidang, dan lainnya.

"Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami. Namun didominasi dari suap dan fee proyek dari Kepala SKPD Kabupaten Meranti," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).

"Disamping itu Bupati (Meranti) juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai dengan 2023 juga cukup besar," sambungnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan uang dengan nilai miliaran rupiah.

"Untuk barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah," kata Firli. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Terbayar Rp 12 Miliar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved