Berita Regional Terkini
Muhammad Adil Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar, DPRD Riau: Ini kan Aneh
Namun, baru sekitar Rp 60 miliar yang dicairkan sesuai dengan pengerjaan infrastruktur. Dengan utang Rp 100 miliar.
TRIBUNKALTIM.CO, RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kepala daerah yakni Bupati Merani, M Adil.
Diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi. Seperti menggadaikan aset daerah kepada bank.
Spontan saja, ini dinilai sebagian pihak bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Kritikan datang dari DPRD Provinsi Riau, memberi tanggapan atas apa yang dilakukan oleh Bupati Meranti, M Adil ini.
Baca juga: M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Kini Pemkab Bingung Bayar Cicilannya
Informasinya, Adil telah menggadaikan Kantor Bupati ke Bank Riau Kepri Syariah.
Angkanya sentuh di angka Rp 100 miliar. Dananya untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Tindakan Adil menggadaikan aset pemerintah, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Anggota DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan M Adil.
Baca juga: Bupati Meranti Terlibat 3 Kasus Korupsi, Himpun Dana untuk Maju di Pilgub Riau, KPK Sita Rp 26,1 M
"Ini benar-benar kerja gila," kata Eddy, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/4/2023).
Menurut dia, aset negara yang menjadi tempat pelayanan publik digadaikan, merupakan kejahatan yang serius.
"Ini benar-benar kejahatan serius," sebut Eddy. Eddy melihat, ada kejanggalan dalam proses peminjaman uang dengan agunan aset daerah ke pihak Bank Riau Kepri Cabang Selatpanjang.
Karena, pihak bank mau mencairkan dana pinjaman Rp 100 miliar kepada Pemkab Meranti, yang diajukan oleh M Adil.
"Pihak bank mau mengeluarkan uang atau pinjaman yang cukup besar, dengan jaminan atau agunan kantor pemerintahan. Ini kan aneh. Saya minta penegak hukum mendalami masalah ini," tutur Eddy.
Baca juga: Profil Bupati Meranti, Muhammad Adil yang Kena OTT KPK, Pernah Viral karena Ribut dengan Kemenkeu
Eddy mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan tugas, wewenang dan kewajiban kepada kepala daerah, salah satunya pada Pasal 67 huruf d dan e.
Dalam pasal ini kepala daerah atau bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sorotan-dprd-riau-adil.jpg)