IKN Nusantara

DPR Dorong Tata Ruang IKN Nusantara dan Daerah Penyangga Perhatikan Kearifan Lokal

DPR dorong tata ruang IKN Nusantara dan daerah penyangga perhatikan kearifan lokal

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Riyanta meminta agar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berkaitan dengan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara dan daerah-daerah penyangganya di Kalimantan Timur harus segera diselesaikan.

Dilansir dari Kompas.com, Ia juga meminta agar penyelesaiannya tetap memperhatikan kearifan lokal dan hak-hak masyarakat setempat.

“Tata ruang IKN dan daerah-daerah penyangga saya kira mutlak harus segera diselesaikan.

Saya berharap agar di dalam penyusunannya tetap memperhatikan kearifan lokal serta lahan-lahan masyarakat yang telah diduduki selama turun-temurun secara adat," tutur Riyanta melalui dpr.go.id, Rabu (5/4/2023).

Hal itu disampaikan Riyanta usai melakukan Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR di Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023).

Selain karena faktor adat, dia menjelaskan, banyak tanah di Kaltim yang merupakan hasil dari kebijakan transmigrasi lokal dan antarpulau dari pemerintah.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, RDTR yang disusun bertujuan untuk membentuk pembangunan terstruktur yang menyejahterakan masyarakat.

“Karena hal ini bagaimanapun juga pembangunan ini untuk kesejahteraan masyarakat, jadi jangan sampai pembangunan ini kesannya mengabaikan masyarakat, tetap harus memperhatikan hak-hak masyarakat,” jelasnya.

Ia pun berharap penyusunan RDTR tidak dilakukan seperti di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Seperti di kawasan Samboja. Itu hunian yang dihuni secara turun-temurun kemudian juga ada beberapa transmigrasi, tetapi tiba-tiba pada 2014 muncul surat keputusan dari Kementerian Kehutanan saat itu yang menetapkan Samboja sebagai kawasan hutan konservasi.

Ini kurang tepat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Riyanta meminta sinergitas antarlembaga pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang memenuhi hak-hak rakyat.

“Artinya masyarakat yang sudah menghuni lama harus tetap diperhatikan. Saya kira (sinergitas) ini mutlak, kemudian harus ada satu pemahaman yang sama bahwa pembangunan ini untuk kita semua, untuk masyarakat,” ujarnya.

Riyanta juga menyoroti kurangnya sosialisasi penyusunan tata ruang di daerah-daerah penyangga IKN.

Kondisi ini sering membuat masyarakat kebingungan.

"Saya berharap agar Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjadi panglimanya tata ruang provinsi maupun kabupaten/kota.

Jangan sampai yang menyangkut kewenangan tata ruang pusat di Kementerian Lingkungan Hidup menyulitkan bupati atau wali kota dalam menyusun penataan ruang daerah," paparnya.

Baru-baru ini, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melaporkan peta tata guna lahan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Basuki, keberadaan peta tersebut untuk pedoman Presiden Jokowi saat nanti akan memberikan penjelasan kepada para investor.

"Jadi tadi kami dipanggil Bapak Presiden. Karena dua minggu lalu beliau memerintahkan kepada saya untuk mendetailkan peta IKN.

Peta rencana detail tata ruang (RDTR), land use IKN," ujar Basuki.

"Beliau akan segera mengumpulkan potential investor yang ingin berinvestasi di IKN.

Gunanya apa peta itu? Supaya beliau kalau ditanya investor yang mau membangun hotel, di mana itu lokasinya?

Ini berapa hektar ini, mau bikin rumah sakit di sini, mau bikin universitas di situ," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved