IKN Nusantara

Perintah Khusus Jokowi ke Bappenas, Revisi UU IKN Nusantara Demi Permudah Investor

Bappenas dapat perintah khusus Jokowi revisi UU IKN Nusantara, permudah investor

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang gencar membangun berbagai infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, UU IKN 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.

Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan.

Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.

"Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Salah satu masalah yang mundul di IKN Nusantara yakni terkait tanah.

Suharso mengatakan ia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.

"Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear.

Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak? Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," ujarnya.

"Waktu kami buat undang-undang juga gitu bilang tanahnya bisa 'diginikan pak', jebul-nya enggak bisa.

Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu," lanjut Suharso.

Suharso menyebutkan ada tanah di IKN Nusantara yang masih berstatus tanah milik rakyat, bukan milik negara.

Oleh karena itu, pemerintah menilai persoalan ini perlu diselesaikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved