Berita Regional Terkini
Hakim Vonis Terpidana Asusila di Buol dengan Hukuman Kebiri Kelamin dan Penjara 16 Tahun
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (KemenPPPA), Nahar, menyambut positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol
Nahar menegaskan, terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.
Menurut Nahar, seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

"Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 sampai 2022," ucap Nahar.
Sebelumnya, BK juga pernah dipidana penjara selama sembilan tahun setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
"Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” pungkas Nahar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Dikebiri, KemenPPPA: Perbuatan Pelaku Keji
5 Temuan Polisi Buka Tabir Pembunuhan Mahasiswi oleh Pacar, Keluarga Tetap Yakin Radiet Tak Bersalah |
![]() |
---|
Setelah Kematian Mendadak di Kos Medan, Makam Jurnalis NS Dibongkar untuk Penyelidikan |
![]() |
---|
Mahasiswi Unram Tewas, Pacar yang Awalnya Ngaku Korban Kini Jadi Tersangka, Radiet Bantah Membunuh |
![]() |
---|
Warga Pati Desak Pemakzulan Bupati Sudewo, DPRD dan Gerindra Diminta Bertindak Tegas |
![]() |
---|
7 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo: 8 Tewas, Kronologi, hingga Pengakuan Sopir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.