Berita Regional Terkini

Hakim Vonis Terpidana Asusila di Buol dengan Hukuman Kebiri Kelamin dan Penjara 16 Tahun

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA (KemenPPPA), Nahar, menyambut positif putusan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. Hakim vonis pelaku asusila di Buol, Sulawesi Tengah dengan hukuman kebiri jenis kelamin.  

Nahar menegaskan, terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius.

Menurut Nahar, seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

Ilustrasi korban asusila meminta pertolongan.
Ilustrasi korban asusila meminta pertolongan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020 sampai 2022," ucap Nahar.

Sebelumnya, BK juga pernah dipidana penjara selama sembilan tahun setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

"Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” pungkas Nahar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Dikebiri, KemenPPPA: Perbuatan Pelaku Keji

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved