Berita Nasional Terkini

Tukin PNS Tak Dipukul Rata Sama, Menpan RB Sebut Besarannya Disesuaikan dengan Kinerja Individu

Kabar terbaru, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut besara tunjangan kinerja atau tukin PNS akan disesuaikan dengan kinerja individu.

Editor: Doan Pardede
DOK. Humas Kemenpan-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas saat menjadi pembicara dalam sesi talk show Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Kabar terbaru, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut besara tunjangan kinerja atau tukin PNS akan disesuaikan dengan kinerja individu. 

"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," ujarnya.

Aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah.

Anas menargetkan, ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.

"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," ucapnya.

Baca juga: Kabar Gaji ke-13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Cek Besaran per Golongan, Tukin?

Besaran Uang Lembur PNS pada 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan.

Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.

Salah satu komponen biaya yang diatur dalam aturan tersebut ialah biaya uang lembur PNS untuk tahun anggaran 2024.

Dalam ketentuan tersebut besaran uang lembur PNS disesuaikan berdasarkan golongan.

Untuk PNS golongan I mendapatkan uang lembur sebesar Rp 18.000 per jam, golongan II Rp 24.000 per jam, golongan III Rp 30.000 per jam, dan golongan IV Rp 36.000 per jam.

Selain itu juga terdapat uang makan lembur yang diterima PNS.

Untuk PNS golongan I dan II besarannya sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III Rp 37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.

Uang lembur PNS yang ditetapkan itu lebih besar jika dibandingkan dengan uang lembur yang tercantum dalam SBM 2023.

Mengacu pada PMK Nomor 83 Tahun 2022, besaran uang lembur tahun anggaran 2023 ialah sebesar Rp 13.000 per jam untuk PNS golongan I, golongan II Rp 17.000 per jam, golongan III Rp 20.000 per jam, dan golongan IV Rp 25.000 per jam.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved