Berita Nasional Terkini
Tukin PNS Tak Dipukul Rata Sama, Menpan RB Sebut Besarannya Disesuaikan dengan Kinerja Individu
Kabar terbaru, Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut besara tunjangan kinerja atau tukin PNS akan disesuaikan dengan kinerja individu.
Namun demikian, besaran uang makan lembur PNS pada tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan atau sama.
Baca juga: Info Rekrutmen CPNS 2023, Inilah Formasi Prioritas hingga Syarat Pendaftaran dan Gaji PNS
Uang lembur pegawai non-ASN
Pemerintah juga telah menetapkan besaran uang lembur untuk pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti untuk tahun anggaran 2024.
Adapun uang lembur untuk pegawai non-ASN sebesar Rp 20.000 per jam. Sementara uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 13.000 per jam.
Lalu, besaran uang makan lembur pegawai non-ASN sebesar Rp 31.000 per hari. Lalu uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti sebesar Rp 30.000 per jam.
Jika dibandingkan dengan ketentuan SBM 2023, besaran uang lembur maupun uang makan lembur pegawai non-ASN, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak mengalami perubahan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.