Berita Nasional Terkini

7 Alat Kesehatan Gratis ala BPJS Kesehatan, dari Kaki dan Tangan Palsu Sampai Gigi

BPJS Kesehatan menanggung klaim alat kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar.

|
Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan. Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, ada tawaran 7 alat kesehatan yang bisa diraih secara terjangkau dan gratis.  

TRIBUNKALTIM.CO - Bagi kalian yang sedang butuh alat-alat kesehatan yang tepat dan gratis, kali ini ada jalan keluar. 

Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, ada tawaran 7 alat kesehatan yang bisa diraih secara terjangkau dan gratis. 

Apa saja 7 alat kesehatan yang dimaksud? Simak penjelasan lengkap disini yang mengutip dari Kompas.com dengan judul "7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk."

BPJS Kesehatan menanggung klaim alat kesehatan yang dibutuhkan peserta seperti kacamata, alat bantu dengar (hearing aid), dan prothesa gigi/gigi palsu.

Baca juga: DPRD Kukar Temukan Warga Belum Terlayani BPJS Kesehatan Gratis

Selain itu penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace), jaket penyangga tulang (corset), prothesa alat gerak (kaki dan atau tangan tiruan), serta alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan Berikut ini daftar alat kesehatan beserta plafon yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Kacamata

Kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

Peresepan kacamata merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penjaminan kacamata ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan mata.

Baca juga: BPJS Kesehatan Lakukan Spot Check Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Calon Ibu Kota Negara Baru

Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris.

Kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun. Besaran plafon kacamata yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp 165.000 BBPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp220.000 BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp330.000.

2. Alat bantu dengar

Peserta BPS Kesehatan juga bisa mendapatkan subsidi alat bantu dengar dengar dari BPJS Kesehatan.

Besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan yakni maksimal sebesar Rp 1.100.000.

Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

3. Protesa alat gerak

Protesa alat gerak yang akan ditanggung BPJS Kesehatan yakni berupa:

- Kaki palsu

- Tangan palsu.

Mobile Customer Service kini hadir di beberapa kelurahan di Kota Balikpapan guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Mobile Customer Service kini hadir di beberapa kelurahan di Kota Balikpapan guna semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan. (HO/BPJS Kesehatan)

Besaran nominal klaim protesa alat gerak yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yakni maksimal Rp 2.750.000.

Nantinya protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.

Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

4. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi palsu, juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal yakni:

Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.

Protesa gigi dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

5. Korset tulang belakang

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan bantuan alat kesehatan berupa korset tulang belakang.

Besaran plafon tulang belakang yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000.

Korset dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

6. Collarneck

Collarneck atau penyangga leher untuk peserta BPJS Kesehatan akan ditanggung dengan maksimal nominal Rp 165.000.

Collarneck yang ditanggung BPJS Kesehatan, diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.

7. Kruk

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan alat kesehatan berupa kruk untuk menyangga tubuh, tak perlu khawatir.

Kruk juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan nominal maksimal yang akan ditanggung sebesar Rp 385.000.

Kruk ddapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Program BPJS Kesehatan yang diberikan kepada warga kurang mampu.
Program BPJS Kesehatan yang diberikan kepada warga kurang mampu. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI)

Alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pelayanannya dibatasi dengan ketentuan:

Pelayanan diberikan atas indikasi medis Adanya plafon maksimal harga alat kesehatan Adanya batasan waktu pengambilan alat kesehatan.

Dikutip dari laman Dinkes DIY, alat kesehatan yang ditanggung BPJS bisa didapatkan pada pelayanan kesehatan rawat jalan dan atau rawat inap.

Baca juga: 99,58 Persen Warga Telindungi Jaminan BPJS Kesehatan, Balikpapan Raih Penghargaan UHC Award 2023

Baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Adapun pemberian alat kesehatan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan, Ada Kacamata dan Kruk." 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved