Ibu Kota Negara

MenpanRB: Wacana ASN bisa Work from Anywhere Kemungkinan Diterapkan saat Pemindahan ke IKN Nusantara

MenpanRB menyebut wacana ASN bisa Work from Anywhere (WFA) kemungkinan diterapkan saat pemindahan ke IKN Nusantara, Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
Kontan.co.id/Ridwan Mulyana
Ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara. MenpanRB menyebut wacana ASN bisa Work from Anywhere (WFA) kemungkinan diterapkan saat pemindahan ke IKN Nusantara, Kaltim. 

Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN Satya Pratama mengatakan, survei itu dilakukan sebagai respons aspirasi ASN yang disampaikan melalui media sosial tentang penerapan skema kerja yang kembali seperti sebelum adanya pandemi Covid-19. 

Baca juga: Rapat bersama Sri Mulyani, Demokrat dan PKS Minta Pembangunan IKN Nusantara Ditunda, Bukan Prioritas

"Respons yang BKN lakukan yakni dengan melakukan survei tentang skema kerja bagi ASN.

Dari 8.577 responden yang mengikuti survei, 95,7 persen setuju dengan skema kerja hybrid,” ucapnya, dilansir dari situs BKN, Jumat (3/3/2023). 

Pemanfaatan teknologi informasi dan hadirnya generasi muda yang bergabung menjadi ASN menjadi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja ASN beberapa tahun belakangan ini.

Fasilitas untuk ASN yang Pindah ke IKN Nusantara

Badan Otorita IKN Nusantara memberikan penjelasan terkait fasilitas dan benefit yang akan diperoleh ASN yang pindah ke IKN Nusantara Kaltim

Bagi pegawai pemerintah yang dimutasi ke IKN Nusantara akan mendapat sederet fasilitas.

Baca juga: Warga Sepaku Keluhkan Pembayaran Katering untuk IKN Nusantara, Pesan 500 Porsi, 3 Bulan Baru Dibayar

Fasilitas itu mulai dari rumah dinas hingga biaya tunjangan kemahalan yang bakal.

"Pada prinsipnya, pemerintah telah merumuskan konsep pemberian benefit bagi ASN yang dipindahkan ke IKN, meliputi pemberian fasilitas rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN; pemenuhan biaya pindah untuk maksimal 5 orang; pemberian tunjangan kemahalan; dan pengaturan pemberian benefit yang fleksibel bagi tiap ASN," kata Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sabtu (13/5/2023). 

"Komponen yang dibiayai di antaranya adalah biaya transportasi pesawat, biaya pengepakan.

Semua biaya dianggarkan oleh masing-masing kementerian/lembaga," lanjutnya.

Mia mengatakan, flexible facility arrangement atau pengaturan fasilitas yang fleksibel ini disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Dalam artian, masing-masing ASN memiliki hak untuk membawa hingga maksimal 5 orang sehingga dapat menyesuaikan formasi yang dipindahkan ke IKN.

"Contoh suami, istri, dan tiga anak atau suami, istri, satu anak, kakek, dan nenek," jelasnya.

Mengenai fasilitas rumah dinas, lanjut Mia, disesuaikan dengan level jabatan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk.

Baca juga: Kabar Terbaru Investasi di IKN Nusantara, Bahlil Pastikan Investor Masuk Usai Infrastruktur Selesai

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved