Berita Kaltim Terkini
DPRD Kaltim dan Disdikbud Terima Keluhan PPPK saat RDP soal Tunjangan Kerja
Komisi IV DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kantor DPRD Kaltim pada Senin.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, (29/5/2023).
Keduanya menindaklanjuti terkait permintaan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Beberapa diantaranya yang krusial yakni menaikkan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP).
Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati memimpin rapat tersebut.
Baca juga: Pemerataan Ekonomi Indonesia Timur Dimulai, Sekdaprov Intip Peluang Kaltim sebagai Pusat Karena IKN
Ia mengatakan, forum PPPK guru di Bumi Mulawarman menuntut adanya persamaan nilai TPP antara guru ASN dan non-ASN.
Pun menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil) makanan.
"Jadi berkembang juga pada hal lain, seperti sertifikasi pendaftaran PPPK. Tapi kalau untuk saat ini, masih jadi masalah yang krusial TPP ini," ujar Puji.
Forum guru PPPK, juga memberi dasar untuk melayangkan protes, karena adanya 'janji' Gubernur Kaltim Isran Noor terkait pengangkatan PPPK oleh pemerintah pusat.
Gubernur menyatakan bahwa semua guru PPPK bakal diberikan surat kerja (SK).
Baca juga: Ketua PERBASI Kaltim, Darwin Tandrin Ingin Pembinaan Basket di Bumi Etam Maju Seperti di Filipina
"Iya di SK-kan, prosedurnya pendaftaran atau tes. Salah satu syaratnya, guru baik itu swasta atau negeri, harus masuk di data dapodik (data pokok pendidikan). Sementara tidak semua guru terdata," sambungnya.
Sebagai informasi, pemberian TPP guru PPPK berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di Pasal 58 menyebut bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan pada kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, aturan diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 di Pasal 5 menyataka, gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD.
Regulasi kemudian dibuat aturan turunan, yakni Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 32 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam pasal 6 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa, besaran TPP ditentukan dan dihitung berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan, jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial.
Baca juga: 20 Titik Persebaran Anak Jalanan di Kaltim, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Teroganisir
Serta, besaran TPP di lingkungan Pemprov Kaltim ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
DPRD Kaltim
Disdikbud Kaltim
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
rapat dengar pendapat (RDP)
TribunKaltim.co
RSHD Samarinda Terancam Pidana Bila tak Bayar Gaji Karyawan yang Menunggak |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Jumlah SMK Paling Banyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Pengeluaran Makanan per Kapita Sebulan Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
BNNP Kaltim Musnahkan BB Narkoba Hasil Penangkapan Sejak Juli Hingga Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro Gelar Coffee Morning Bersama Gubernur dan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.