Berita Nasional Terkini

SBY Peringatkan soal Chaos Politik Jika MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

SBY peringatkan kemungkinan chaos politik jika MK kembalikan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain
Susilo Bambang Yudhoyono - SBY peringatkan kemungkinan chaos politik jika MK kembalikan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. 

Dalam unggahannya itu juga, Denny Indrayana menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny Indrayana.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA.

Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny Indrayana.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terakhir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Baca juga: Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Masud Menolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”

“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

Respon Golkar

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespon rumor bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Ramai Disoal, Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Apa Artinya? Bedanya dengan Proporsional Terbuka

"Kalau Golkar posisinya sudah jelas kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan pemilu yang ada," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (25/5/2023).

Doli melanjutkan karena kita sudah memulai tahapan itu pada tanggal 14 Juni. Dan tahapan itu sekarang semakin maju. Semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan.

"Oleh karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008.

Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proposional terbuka," kata Doli seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul MK Dirumorkan akan Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Golkar: Akan Menguras Energi.

Ia mengungkapkan kalaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai. 

"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.

Artinya kata Doli partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang. 

"Oleh karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved