Berita Berau Terkini

Pemkab Berau Usulkan Perubahan 155 Ribu Hektar Lahan dari KBK Menjadi KBNK

Pemerintah Kabupaten Berau usulkan perubahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) jadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) seluas 115 ribu hektare.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Bupati Berau Sri Juniarsih saat melakukan rapat terbatas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).(TRIBUN KALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN) 

Pemkab Berau Usulkan Perubahan KBK Menjadi KBNK Seluas 155 Ribu Hektare di Bumi Batiwakkal

 

Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Muhammad Riduan 

 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau usulkan perubahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) jadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) seluas 115 ribu hektare. 

Itu menyusul rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang di dalamnya termasuk perubahan kawasan hutan. 

Terkait perihal tersebut telah disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sehnurdin.

Sehnurdin menyebut saat ini tim terpadu dari provinsi telah melakukan peninjauan keseluruhan kabupaten di Kaltim untuk memverifikasi usulan dari Pemkab Berau.

Baca juga: Kronologi Pria Beristri di Berau Perkosa Adik Ipar, Tinggal Satu Rumah

"Adapun untuk keseluruhan di Kaltim yang memiliki kawasan KBK tersebut yakni kurang lebih 700 ribu hektare," ungkapnya, pada Selasa (30/5/2023).

Dirinya menjelaskan usulan yang diprioritaskan kawasan jalan yang masuk dalam wilayah KBK, yakni seperti jalan masuk menuju Kampung Merasa, Kecamatan Kelay.

"Pada jalan masuk Kampung Merasa KBNK kemudian beberapa kilo KBK dan beberapa kilo lagi KBNK," ucapnya.

Pihaknya berupayakan permohonannya supaya kawasan itu berubah jadi KBNK, agar warga yang bermukiman di situ nantinya bisa peroleh sertifikat dan sebagainya.

Baca juga: Distanak Berau Periksa untuk Pastikan Kondisi Hewan Kurban Sehat

Mengingat, tidak bisa langsung untuk lakukan program PTSL atau progran sertifikat tanah gratus untuk lahan-lahan miliki masyarakat yang masih terlalu luas.

"Itu tentunya memiliki mekanisme sendiri yang telah diatur oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," tuturnya.

Kini tim terpadu juga masih pembahasan, setelah itu pengecekan di lapangan untuk melihat apakah usulan Berau memenuhi syarat untu dilakukan perubahan KBK jadi KBNK.

"Motivasi ekonomi yang dibutuhkan warga dan untuk peningkatan investasi. Kami tidak ada melibatkan perusahaan, ini murni usulan untuk kebutuhan masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan meminta untuk akses jalan yang masih berstatus KBL untuk bisa beralih ke KBNK dan termasuk permukiman warga.

Tentunya ini bertujuan untuk mempermudah akses masuk ke kampung-kampung yang mrmang membutuhkan fasilitas penuh, lalu permukiman yang belum berserifikat.

"Semoga perubahan status KBK ke KBNK lebih cepat terealiasasi dan target kita di bulan Juli dan akan direalisasikan di bulan September," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved