Berita Penajam Terkini

Sejumlah Warga tak Setuju Penetapan Tapal Batas Antar Desa/Kelurahan di PPU, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya melakukan penataan wilayah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Salah satu tapal batas antara kelurahan di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah selesai. Sejumlah tapal batas di PPU belum selesai karena sejumlah kendala, Selasa (30/5/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya melakukan penataan wilayah.

Setelah penataan kecamatan melalui mekanisme pemekaran, pemerintah daerah juga akan melakukan penetapan tapal batas desa maupun kelurahan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) PPU Margono Hadi Sutanto mengungkapkan bahwa usai penataan kecamatan dilakukan, selanjutnya segera di realisasikan penataan kawasan desa/kelurahan di tiga kecamatan tersisa.

Yakni Kecamatan Penajam, Babulu dan Kecamatan Waru, Kecamatan Sepaku diambil alih menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Baca juga: Tapal Batas Kutai Timur-Berau Harus Segera Tuntas

Baca juga: Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, DPRD Kawal Pemkot Bontang Siapkan 200 Dokumen ke MK

"Penataan desa juga sudah mulai diproses secara administrasi, tapal batas juga kita kejar," ungkapnya pada Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, dalam penyusunannya masih ditemui beberapa kendala.

Misalnya, antar desa yang satu dengan desa yang lainnya, masih belum mau menerima penetapan tapal batas yang ditentukan.

Masyarakat yang berada di daerah tertentu, ada yang beranggapan bahwa dengan adanya tapal batas maka hak administratifnya di kawasan tersebut akan hilang.

"Itu biasa karena mungkin masyarakat kurang memahami kepentingan penegasan tapal batas ini," sambungnya.

Margono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memberikan atensi kepada masing-masing camat, agar segera melakukan musyawarah kepada warganya.

Proses penetapan tapal batas harus segera dilakukan, mengingat pentingnya penataan wilayah pasca satu kecamatan diambil alih pemerintah pusat.

"Kita kemarin mendorong camat aktif untuk menyelesaikan tapal batas," sambungnya.

Jika dalam prosesnya nanti tidak ditemukan kesepakatan, maka pemerintah daerah tetap akan melakukan mekanisme penetapan tapal batas sesuai Permendagri yang berlaku.

"Mekanismenya jelas dalam permendagri Kalau antara desa tidak ada kata sepakat, ada langkah selanjutnya seperti menandatangani berita acara," lanjutnya.

Baca juga: DPRD Kukar Beber Penyebab Tapal Batas Kutai Kartanegara-Kubar tak Kunjung Temui Kesepakatan

Sebelumnya, sudah ada beberapa tapal batas desa dan kelurahan yang telah selesai.

Misalnya di Kecamatan Babulu terdiri dari 12 desa/kelurahan.

Sedangkan untuk Kecamatan Waru, dari empat desa dan kelurahan, tersisa penetapan tapal batas antara Desa Api-Api dan Desa Labangka, yang juga menjadi batas dengan Kecamatan Babulu.

Kemudian untuk Kecamatan Penajam, tersisa 13 dari 23 desa/kelurahan yang masih berproses. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved