Berita Kaltara Terkini
Apapun Alasannya Anak-anak Tidak Boleh Jualan di Pinggir Jalan, Bakal Diamankan Satpol PP Tarakan
Aparat Satpol PP dan PMK Kota Tarakan semakin menggencarkan penertiban anak-anak yang berjualan di kawasan lampu merah jalan protokol.
"Kami penertiban saja, kalau bisa diberi tindak pidana ringan (tipiring), tapi nggak ada. Ini masalah undang-undang," jelasnya.
Lantas apakah sudah pernah menertibkan orangtua anak? Hanip melanjutkan, pihaknya belum pernah melakukan penertiban secara langsung kepada oknum orangtua maupun wali korban eksploitasi anak.
Sebab ini menjadi tugas Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai tindaklanjut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
"Dulu ada 13 anak yang berjualan di lampu merah. Tapi informasinya nggak ada lagi yang berjualan di tengah kota. Penertiban kami itu ada teknisnya juga, karena ada intel kami," tegasnya.
Saat ini pihaknya fokus kepada pengawasan di area lampu merah jalan protokol. Karena itu menjadi lokasi rawan.
“Yang diawasi personel adalah anak-anak berjualan di lampu merah. Sekarang kan sudah tidak ada lagi,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 10 Anak Jadi Korban Eksploitasi, Satpol PP Tarakan Awasi Kawasan Lampu Merah Jalan Protokol, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/30/10-anak-jadi-korban-eksploitasi-satpol-pp-tarakan-awasi-kawasan-lampu-merah-jalan-protokol
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.