Pileh 2024

Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara terkait Putusan MK, Pemberi Informasi Bukan Hakim MK

Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara terkait pernyataannya yang menyebut putusan MK soal Pemilu tertutup. Pemberi informasi bukan hakim MK

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara terkait pernyataannya yang menyebut putusan MK soal Pemilu tertutup. Pemberi informasi bukan hakim MK 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terjadi kriminalisasi jika Denny Indrayana diproses polisi.

Hal itu merupakan respons Abdul Fickar Hadjar menyikapi pernyataan Denny Indrayana (DI) yang menyebut, mendapatkan informasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Buntut Bocoran Putusan MK soal Pemilu Tertutup, Respon Kapolri

Abdul Fickar meyakini, Denny Indrayana berbohong soal adanya sumber yang menyampaikan informasi putusan MK, yang belum dibacakan di persidangkan itu.

Menurutnya, apa yang disampaikan Denny Indrayana merupakan analisisnya sebagai seorang ahli hukum tata negara.

"Menurut saya dia berbohong. Karena apa yang dikemukakan itu semua pikirannya sebagai profesor atau ahli," kata Abdul Fickar, Rabu (31/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Pakar Hukum Pidana: Jika Denny Indrayana Diproses Polisi, Itu Jelas Kriminalisasi.

Meski demikian, Fickar mengatakan, kebohongan yang dilakukan Denny Indrayana bukanlah sebuah aksi pembohongan publik.

"Itu bukan pembohongan publik. Justru rasa merendahkan diri, pikiran sendiri. Diklaim seolah data dari sumber lain, padahal itu hasil analisisnya sebagai seorang ahli," jelasnya.

Ia meyakini, tidak ada alasan pidana apapun yang dapat dikenakan kepada Denny Indrayana.  Sebab, katanya, konstruksi dari putusan itu serupa dengan karya ilmiah.

"Karena tidak ada alasan pidana apapun yang dapat dikenakan kepada Denny Indrayana," ucapnya.

"Konstruksi putusan itu serupa dengan karya ilmiah, skripsi, tesis, atau disertasi.

Ada latar belakang, ada permasalahan, ada pembahasan yang menggunakan pisau-pisau teori dan perundang-undangan serta kesimpulan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fickar menegaskan, tidak ada yang salah dari pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Bahkan, Fickar menyebut, jika Denny Indrayana diproses polisi, itu merupakan kriminalisasi.

"Jadi tidak ada yang salah dari pernyataan DI. Jika benar diproses polisi itu jelas kriminalisasi," tegasnya.

Baca juga: Denny Indrayana: Jika MA Menangkan PK Moeldoko, Demokrat Dibajak, Anies akan Gagal Maju Capres 2024

(*)

Update Pileg 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved