Breaking News

Mempekerjakan Anak di Balikpapan

Ibu Kandung di Balikpapan Sudah 10 Bulan Pekerjakan Anak Sendiri, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti

Polisi mengancam pelaku eksploitasi anak berinisial M (32) atas perbuatannya. Ia disangka mempekerjakan anaknya yang masih di bawah umur.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Ia memaparkan bahwa korban kerap dianiaya jika menolak berjualan tisu di jalanan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi mengancam pelaku eksploitasi anak berinisial M (32) atas perbuatannya.

Ia disangka mempekerjakan anaknya yang masih di bawah umur untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan bahwa M memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di mana yang menjadi pokok penting penegakannya ialah di mana M melakukan kekerasan terhadap anaknya.

"Karena pelaku ini melakukan kekerasan terhadap anaknya. Kalau tidak mau berjualan, nanti akan dipukul gagang besi," ujar Yusuf.

Baca juga: Korban Eksploitasi Anak yang Ditangani UPTD PPA Balikpapan Berangsur Pulih

Sebab itu Yusuf menegaskan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kata Yusuf, ancaman tersebut merupakan ancaman maksimal.

"Ini merupakan ancaman pokok. Tidak ada subsidernya," imbuhnya.

Diberitakan, salah satu korbannya yang berinisial IN (8) dipaksa oleh Ibunya untuk berjualan tisu di Balikpapan.

Yusuf menerangkan bahwa IN biasa dilepaskan di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Menurut penyelidikan kepolisian, M memperkerjakan anaknya siang hari di persimpangan lampu merah. Bermodalkan 4 pak tisu kering.

Baca juga: BREAKING NEWS: Paksa Anaknya Bekerja jadi Pedagang Tisu, Ibu di Balikpapan Diamankan Polisi

Sementara hasilnya, nanti diserahkan kepada M untuk kebutuhan sehari-hari.

Yusuf menambahkan, M kerap memaksa yang dibarengi dengan kekerasan berupa kekerasan fisik dan mentalnya.

Beberapa anggota tubuh korban IN sempat tampak memar akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Namun untuk saat ini, korban sudah menjalani visum dan diserahkan kepada UPTD PPA Balikpapan untuk penanganan secara fisik maupun psikis. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved