Mempekerjakan Anak di Balikpapan

Kesaksian Tetangga Pelaku yang Mempekerjakan Anak di Balikpapan, Marah Ajak Kelahi

Pasalnya menurut TP, pelaku kerap berlaku dan berkata kasar setiap ada tetangga yang hendak menghentikannya

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Perempuan berinisial M (32) yang kerap menganiaya anak kandungnya untuk berjualan tisu di persimpangan jalan kawasan Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang perempuan berinisial M (32) kerap menganiaya anak kandungnya sendiri setelah dipaksa berjualan tisu di persimpangan jalan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Persisnya di kawasan Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Demikian diungkapkan oleh tetangga pelaku yang sering menyaksikan tindakan penganiayaan yang dilakukan M terhadap anaknya yang berinisial IN (8).

Tetangga pelaku yang berinisial TP (34) menuturkan bahwa korban kerap dianiaya setiap malam.

Baca juga: Ibu Kandung di Balikpapan Sudah 10 Bulan Pekerjakan Anak Sendiri, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti

"Setiap malam pokoknya. Setiap pulang, selalu dihajar," ungkap TP kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/6/2023).

Meski demikian, TP mengklaim bahwa dirinya dan bersama para tetangga lain juga tidak bisa berbuat apa-apa.

Pasalnya menurut TP, pelaku kerap berlaku dan berkata kasar setiap ada tetangga yang hendak menghentikannya.

"Jadi kayak semisal kita mau nganuin (jagain) anaknya, malah kita yang didatangin. Kita yang dimarahin, dicaci maki (oleh pelaku)," sambung TP.

Baca juga: BREAKING NEWS: Paksa Anaknya Bekerja jadi Pedagang Tisu, Ibu di Balikpapan Diamankan Polisi

Bahkan tak sekali, pelaku tak segan untuk mengajak tetangganya untuk berkelahi.

Alhasil para tetangga pun juga tak bisa berbuat banyak.

Nasib Pelaku Kini

Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho mengamini pengakuan tetangga.

"Jadi IN mengaku sering dipukuli. Para tetangga sering menyaksikan kekerasan yang dilakukan pelaku," ujar Teguh tertulis.

"Namun tidak bisa berbuat apa-apa lantaran M akan menantang balik orang yang menghalanginya," sambungnya.

Perempuan berinisial M (32) yang diamankan kepolisian akibat mempekerjakan anaknya yang masih di bawah umur.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Perempuan berinisial M (32) yang diamankan kepolisian akibat mempekerjakan anaknya yang masih di bawah umur. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Diberitakan sebelumnya, M disangka telah mempekerjakan anak kandungnya sendiri dalam kurun 10 bulan terakhir.

Tidak hanya itu, M bahkan juga disangka menganiaya korban jika menolak berjualan.

Adapun kini pelaku telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

Sementara korban telah dititipkan ke UPTD PPA Balikpapan untuk ditangani lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved