Mempekerjakan Anak di Balikpapan

Ibu Kandung di Balikpapan Tega Paksa Anaknya Jualan Tisu di Jalan, Akan Dianiaya Jika Menolak

Seorang perempuan berinisial M (32) diamankan polisi akibat mempekerjakan anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho. Yusuf memaparkan bahwa korban kerap dianiaya jika menolak berjualan tisu di jalanan. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang perempuan berinisial M (32) diamankan polisi akibat mempekerjakan anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Adapun salah satu korbannya yang berinisial IN (8) dipaksa oleh Ibunya untuk berjualan tisu di Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan bahwa IN biasa dilepaskan di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

"Kami melakukan penelusuran terhadap dugaan eksploitasi anak di Balikpapan. Dan menemukan M bersama ketiga anaknya," ucap Yusuf, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Paksa Anaknya Bekerja jadi Pedagang Tisu, Ibu di Balikpapan Diamankan Polisi

Menurut penyelidikan kepolisian, M memperkerjakan anaknya siang hari di persimpangan lampu merah dengan memberikan modal 4 pcs tisu kering.

Sementara hasilnya, nanti diserahkan kepada M untuk kebutuhan sehari-hari.

Yusuf menambahkan, M kerap memaksa anaknya dengan dibarengi kekerasan berupa kekerasan fisik dan mentalnya.

"Kalau menolak berjualan, nanti dipukul menggunakan gagang sapu besi," tutur Yusuf.

Baca juga: Komunitas Normally My Way Balikpapan Dimulai Kesenian ke Industri Kreatif

Beberapa anggota tubuh korban IN sempat tampak memar akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Namun untuk saat ini, korban sudah menjalani visum dan diserahkan kepada UPTD PPA Balikpapan untuk penanganan secara fisik maupun psikis. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved