Berita Nasional Terkini

Teddy Minahasa Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian, Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan 2 Sanksi

Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi

Editor: Amalia Husnul A
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (30/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi 

"Ketika hakim terlalu mengandalkan keterangan saksi, maka ini bertolak belakang dengan riset psikologi forensik bahwa keterangan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi.

Untuk mengatasi kelemahan tersebut, hakim harus bandingkan keterangan saksi dengan saksi lain bahkan antara saksi dengan alat bukti lainnya," tuturnya.

Inilah yang menurut Reza menjadi celah kesalahan hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.

"Perbandingan antara saksi dan perbandingan dengan alat bukti lainnya itu yang tidak tampak pada putusan majelis hakim," imbuh Reza.

Baca juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Banding, Sikap Eks Kapolda Sumbar Disentil

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved