Berita Nasional Terkini
Teddy Minahasa Banding Putusan Dipecat dari Kepolisian, Komisi Kode Etik Polri Jatuhkan 2 Sanksi
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi
Editor:
Amalia Husnul A
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa jalani sidang Komisi Kode Etik Polri, Selasa (30/5/2023). Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa banding putusan Sidang Etik dipecat dari kepolisian. Komisi Kode Etik Polri jatuhkan 2 sanksi
"Ketika hakim terlalu mengandalkan keterangan saksi, maka ini bertolak belakang dengan riset psikologi forensik bahwa keterangan rentan mengalami distorsi dan fragmentasi.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, hakim harus bandingkan keterangan saksi dengan saksi lain bahkan antara saksi dengan alat bukti lainnya," tuturnya.
Inilah yang menurut Reza menjadi celah kesalahan hakim dalam vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
"Perbandingan antara saksi dan perbandingan dengan alat bukti lainnya itu yang tidak tampak pada putusan majelis hakim," imbuh Reza.
Baca juga: Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Banding, Sikap Eks Kapolda Sumbar Disentil
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Terbaru! Cek Kabar Terkini Vonis Dody Prawiranegara dan Hasil Sidang Putusan Teddy Minahasa Hari Ini |
![]() |
---|
Terbaru! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Karena Kasus Narkoba, Ini Profil dan Riwayat Jabatannya |
![]() |
---|
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, 7 Hal yang Memberatkan |
![]() |
---|
Perang Bintang Polri, Teddy Minahasa Bawa Nama Ferdy Sambo dan Kasus Penembakan Anggota FPI di KM 50 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.