Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN Nusantara Dikebut, Suharso Sebut 3 Poin, Pemerintah Bakal Berikan Status Istimewa

Revisi UU IKN Nusantara dikebut. Suharso Monoarfa sebut tiga poin. Pemerintah bakal berikan status istimewa.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Revisi UU IKN Nusantara dikebut. Suharso Monoarfa sebut tiga poin. Pemerintah bakal berikan status istimewa. 

Ia menambahkan, “Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat.” 

Untuk diketahui, revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diusulkan oleh pemerintah.

Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, permintaan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan pertimbangan, guna mempercepat proses pembangunan dan transisi IKN.

Baca juga: 3 Titik Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan di IKN Nusantara, Upaya OIKN Antisipasi Dampak El Nino

(*)

Update Ibu Kota Negara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved