Ibu Kota Negara
Revisi UU IKN Nusantara Dikebut, Suharso Sebut 3 Poin, Pemerintah Bakal Berikan Status Istimewa
Revisi UU IKN Nusantara dikebut. Suharso Monoarfa sebut tiga poin. Pemerintah bakal berikan status istimewa.
TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN Nusantara terus dikebut Pemerintah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ada tiga poin yang direview dalam UU IKN Nusantara.
Menurut Suharso Monoarfa, nantinya Pemerintah akan memberikan status daerah istimewa untuk IKN Nusantara.
Pemerintah kini terus melakukan percepatan revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN).
Suharso menyebut tiga poin yang direview UU IKN Nusantara, diantaranya soal kewenangan, pertanahan dan pendanaan serta pembiayaan.
"(Rampung) secepatnya, yang penting tiga itu saja, soal kewenangan, tanah, dan pendanaan dan pembiayaan.
Saya sudah lapor Presiden dan kita akan teruskan," kata Suharso Monoarfa ditemui usai Peluncuran Logo IKN di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Ia menjelaskan, revisi UU IKN akan membuat Ibu Kota Nusantara akan memiliki kewenangan berbeda dari daerah lainnya.
Artinya dengan kewenangan-kewenangan yang saat ini dimatangkan akan membuat IKN memiliki status daerah istimewa.
"Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18.
Baca juga: Logo IKN Nusantara Pohon Hayat, Seperti Apa Sih Bentuknya? Makna Desain Karya Aulia Akbar
Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU.
Kita bikin sekarang ini," jelasnya.
Ia mengatakan, selama ini Indonesia belum memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.
Selain itu, revisi UU Nomor 3 tahun 2022 juga tidak menggunakan konsep bongkar pasang.
Ia berharap dengan adanya perbaikan UU tersebut akan membuat IKN menjadi lebih lincah.
Misalnya saja mengenai perekrutan.
Nantinya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa melakukan perekrutan seluas-luasnya baik dari ASN ataupun Non ASN.
Hal tersebut akan diatur dalam perbaikan UU IKN.
"Kita belum pernah punya UU tentang ibu kota negara. Jadi ini pertama kali.
Jadi modelnya bukan bongkar pasang, tidak sama sekali. Kita ingin buat yang lebih baik, ebih agile," kata Suharso.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Pohon Hayat Jadi Logo IKN Nusantara, Daftar Pemenang Motor Listrik
Ia menjelaskan, melalui perbaikan tersebut akan memberikan kewenangan yang berbeda dari pemerintah daerah kepada IKN.
"Akan ada kelebihan yang akan kami berikan ke IKN.
Artinya, kewenangan yang dimiliki IKN sebagai pemerintah daerah akan berbeda," imbuhnya.
Kewenangan yang dimaksud misalnya, pemerintah IKN dapat langsung bekerja sama dengan badan usaha otorita.
Kemudian badan usaha otorita menurutnya tidak akan memiliki model yang sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi misalnya mereka bisa langsung bekerja dengan badan usaha otorita yang berbeda baik dari bentuk seperti BUMN ataupun BUMD.
Jadi dia lebih agile, jadi kita ambil yang baik-baik, praktik baik yang sudah terjadi selama ini yang kita letakkan di UU yang baru ini," jelasnya.
Kemudian mengenai pertanahan. Nantinya dengan revisi UU IKN tanah dapat dikelola oleh OIKN.
Pasalnya, tanah yang dikelola pemerintah daerah selama ini dilakukan melalui pendekatan Kementerian/Lembaga yang diawasi oleh Kementerian Keuangan.
"Selama inikan pendekatannya pendekatan sebagai K/L mau tidak mau pasti melalui bendahara negara yang menguasai kekayaan negara.
Baca juga: Tahun Pemilu 2024 Apakah akan Pengaruhi Investor di IKN Nusantara? Jawaban OIKN dan Respon Kadin
Tapi sekarang kita meletakkan sebagai pemdasus pemerintah daerah khusus.
Dengan demikian kekayaan itu ada sebagian yang diserahkan," jelasnya.
Target Luhut untuk Penyelesaikan Masalah Lahan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menargetkan proses pembebasan lahan warga di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tuntas pada 17 Juni 2023.
Untuk mempercepat proses pembangunan ibu kota, pemerintah saat ini tengah mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan IKN yang belum tuntas.
Menko Marves menargetkan pada tanggal 17 Juni mendatang, seluruh ganti untung lahan warga telah selesai dibayarkan.
Untuk mengawal proses pembebasan lahan itu, Luhut juga telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman dan juga pihak BPN untuk betul-betul mengawasi proses ganti untung terhadap warga tanpa ada yang dirugikan.
"Jangan sampai ada masyarakat yang dicederai, dan masyarakat juga tidak boleh mengambil kesempatan yang tidak jelas, semua harus sesuai dengan data," tegasnya.
Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023
Akhirnya, revisi UU Ibu Kota Negara (IKN) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 setelah enam fraksi menerima.
Terkait usulan Pemerintah agar revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2022, mayoritas fraksi pendukung Pemerintah menerima.
Hanya dua fraksi yakni PKS dan Demokrat yang menolak revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sementara Nasdem abstain.
Keenam fraksi yang setuju revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023 adalah Fraksi PDI-P, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
Rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Rabu (23/11/2022) Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, “Yang menerima adalah partai pendukung pemerintah, semuanya.”
Ia menambahkan, “Sedangkan yang menolak adalah PKS dan Demokrat.”
Untuk diketahui, revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diusulkan oleh pemerintah.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, permintaan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan pertimbangan, guna mempercepat proses pembangunan dan transisi IKN.
Baca juga: 3 Titik Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan di IKN Nusantara, Upaya OIKN Antisipasi Dampak El Nino
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berita IKN Nusantara: 130 Pengusaha Singapura ke IKN, Luhut Tawarkan 6.700 Hektar Lahan Investasi |
![]() |
---|
Sabaruddin Panrecalle Beber Kesiapan Balikpapan Hadapi Hadirmya IKN Nusantara, Macetnya Sudah Terasa |
![]() |
---|
KIPP IKN Nusantara Masuk Titik Rawan Karhutla Saat El Nino, Otorita Antisipasi |
![]() |
---|
Jadi Induk IKN Nusantara, 600 Km Jalan di Penajam Rusak Berat, Minta Pusat Perbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.