Berita Paser Terkini

Tilang Manual Mulai Diberlakukan, Satlantas Polres Paser Sasar Pelanggaran Kasat Mata

Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Paser sudah mulai menerapkan tilang manual di wilayah Bumi Daya Taka.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo saat menjelaskan terkait proses tilang manual yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2023. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Paser sudah mulai menerapkan tilang manual di wilayah Bumi Daya Taka.

Sebelum diberlakukan, Satlantas Polres sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan tilang manual.

Kasat Lantas Polres Paser AKP Hari Purnomo mengatakan, tilang manual sudah berlaku serentak di Kaltim.

Baca juga: Polisi Gelar Tilang Manual di Balikpapan, 15 Sepeda Motor Terjaring Razia

"Per 1 Juni kemarin tilang manual sudah diberlakukan serentak di wilayah Kaltim, termasuk di Kabupaten Paser," kata Hari kepada Tribunkaltim.co, Jumat (2/6/2023).

Proses tilang manual tidak jauh beda dengan sebelumnya, namun kali ini tidak diberlakukan razia stasioner.

"Itu berdasarkan petunjuk dari Kapolri, tilang manual diberlakukan namun tidak ada razia stasioner atau menetap di suatu titik," tambahnya.

Satlantas Polres Paser menerapkan tilang manual dengan cara hunting sistem, atau melihat pelanggaran kasat mata.

Jika personel Satlantas Polres Paser mendapati adanya pelanggaran, maka langsung ditindak yang rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Pasca Pemberlakuan Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas di Balikpapan Menurun

"Seperti melawan arus, kemudian pengendara dalam pengaruh alkohol, berkendara sambil menggunakan handphone, berboncengan lebih dari tiga dan tidak pakai helm, itu pelanggaran kasat mata yang rawan kecelakaan," paparnya.

Untuk sementara ini, tilang manual masih dipusatkan di beberapa kecamatan dalam menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Seperti di Grogot, Pasir Belengkong, Batu Kajang, Kuaro, dan Long Ikis kalau yang di Tanjung Harapan dan Muara Samu tetap ada Lantas disana, paling rute lantas di Polsek yang pedalaman kita himbau dan beri teguran saja," tandasnya.

Meski tilang manual diberlakukan, usulan pemasangan CCTV untuk tilang elektronik tetap berlanjut yang sudah diusulkan ke Pemda Paser.

"Etle tetap dilaksanakan, rencananya akan dipasang di dua titik lokasi yaitu Simpang Plaza Kandilo dan simpang empat yang dekat SPBU Tanah Grogot," tutup Kasat Lantas Polres Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved