Berita Paser Terkini
DPRD Kaltim Turun Tangan Atasi Konflik Lahan Long Ikis Paser, Jangan Ada Kriminalisasi Warga
Konflik lahan antara warga empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser, dan perusahaan BUMN PTPN IV kian mendesak untuk diselesaikan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- DPRD Kaltim turun tangan menangani konflik lahan warga Long Ikis Paser dan PTPN IV, menekankan solusi damai tanpa kriminalisasi warga.
- Aspirasi penolakan HGU akan difasilitasi lewat dialog resmi dan dibawa ke Kementerian ATR/BPN.
- Menteri ATR/BPN menegaskan penyelesaian harus berbasis kemanusiaan dan win-win solution.
TRIBUNKALTIM.CO, PASER - Sengketa lahan antara warga empat desa di Long Ikis, Kabupaten Paser, dan perusahaan BUMN PTPN IV kian mendesak untuk diselesaikan.
DPRD Kalimantan Timur menegaskan kesiapan mereka untuk turun tangan dan memfasilitasi jalan damai bagi kedua belah pihak, sekaligus memastikan tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap warga dalam proses penyelesaian sengketa.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, yang kini aktif mendorong penyelesaian konflik tersebut melalui dialog terbuka dan komunikasi langsung antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kita ingin yang terbaik dan win win solution untuk persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan kekeluargaan dan tidak ada merugikan kedua belah pihak, ya kita tempuh itu agar keadaan kondusif terjaga,” kata legislator dari dapil Paser–Penajam Paser Utara (PPU) ini, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Sengketa Lahan 8.000 Hektare Masih Buntu, DPRD Kaltim Desak Musyawarah PT MSJ dan KT Mekar Indah
Yenni menegaskan bahwa aspirasi warga dari Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang yang datang mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim akan segera ditindaklanjuti.
Penolakan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V akan difasilitasi dalam ruang komunikasi resmi antara warga dan manajemen perusahaan.
DPRD Kaltim juga menjadwalkan agar persoalan ini dibawa langsung ke meja Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan penyelesaian yang lebih komprehensif.
“Nantinya Komisi I DPRD Kaltim juga akan saya dampingi ke Kementerian ATR/BPN, saya juga berharap jangan sampai ada upaya kriminalisasi ke warga,” tegas politikus PKB tersebut.
Baca juga: DPRD Kaltim Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Awasi Sengketa Lahan dan Perizinan Tambang
Isu sengketa lahan perkebunan di Kalimantan Timur sebelumnya juga menjadi sorotan nasional.
Dalam kunjungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Kaltim pada 24 Oktober 2025 lalu, ia menyoroti masih ditemukannya pengusaha yang merambah kawasan hutan untuk kebun sawit, termasuk persepsi keliru bahwa plasma dapat diambil dari luar konsesi HGU.
Nusron menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa dengan pendekatan kemanusiaan, bukan semata-mata hukum.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah menang, benar salah. Kami tidak menggunakan rumus itu, tapi rumus kemanusiaan, supaya win-win solution,” ujarnya.
Baca juga: Bupati PPU Mudyat Noor Temui Warga Jenebora dan Gersik, Bahas Penyelesaian Masalah Sengketa Lahan
Ia menambahkan bahwa penyelesaian berbasis kemanusiaan memungkinkan negara tetap mencatat aset sebagai milik negara, namun tanpa merugikan masyarakat yang tinggal di atas lahan tersebut.
“Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu adalah aset negara,” imbuh Nusron. (*)
| MTQH ke-49 Paser Dimulai, Dewan Hakim Diminta Profesional dan Objektif Beri Penilaian |
|
|---|
| 51 Pedagang Plaza Kandilo Direlokasi ke Pasar Baru Senaken, Pemkab Paser Siapkan Fasilitas |
|
|---|
| DPRD Paser Apresiasi Lomba Tradisional Jadi Rangkaian Kegiatan Melas Taon 2025 |
|
|---|
| Jadi Daya Tarik Wisatawan, Pemkab Paser Dukung Pelestarian Permainan Tradisional Melalui Melas Taon |
|
|---|
| Polres Paser Mulai Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Dipasang di Kendaraan Petugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250622_Wakil_Ketua_DPRD_Kaltim_Yenni_Eviliana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.