Berita Nasional Terkini
4 Fakta Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades dan Anggota Brimob Tersangka, Kata Hotman Paris
Kronologi tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng diungkapkan oleh korban.
Ayah korban mengaku bahwa ada banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai dengan mencoba memberikan sesuatu kepadanya.
"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso. Mereka minta untuk perdamaian, ada yang mau dikasih sesuatu, saya tolak. Saya walaupun cuman makan nasi sama garam, saya tidak mau diatur damai," ucapnya dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Bahkan, ia mengaku sempat ditelepon oleh Kades berinisial HR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Melalui telepon itu, HR meminta maaf dan menyatakan ingin menikahi korban.
"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya? Jadi saya bilang, 'Pak, kata maaf itu memang mudah, tapi rasa sakit ini susah'. Terus Kades itu bilang begini, 'Biarlah orang semua yang berbuat, nanti saya yang tanggung jawab, saya mau kawini anaknya'. Saya tidak mau," ujarnya.
Ia pun tegas menolak tawaran damai dari para pelaku dan berharap agar mereka mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.
Baca juga: DPPKBP3A Berau Prihatin, Kasus Prostitusi Online di Bawah Umur dan Pemerkosaan Marak
2. Polisi tetapkan 10 tersangka, 5 belum ditangkap
Pada Rabu, 17 Mei 2023, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Lima orang itu terdiri dari HR, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, dan AK.
Kemudian, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT yang saat ini masih dilakukan pemanggilan.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan pakaian korban, di antaranya celana pendek hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat.
Polisi akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap lima pelaku yang belum ditahan, setelah alat bukti terpenuhi.
Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
3. Anggota Brimob yang diduga terlibat segera dipanggil

Terkait informasi adanya anggota Brimob yang jadi salah satu pelaku pemerkosaan ini, Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono mengatakan akan memanggil yang bersangkutan segera.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.