Berita Nasional Terkini
4 Fakta Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades dan Anggota Brimob Tersangka, Kata Hotman Paris
Kronologi tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng diungkapkan oleh korban.
"Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut. Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan anggota Brimob dalam kasus ini.
"Berdasarkan keterangan dari korban, salah satunya adalah oknum tersebut. Namun dari pemeriksaan saksi yang diperiksa, maupun tersangka yang sudah ada di dalam ini, belum ada keterangan yang signifikan, sehingga belum ada alat bukti. Masih satu yakni dari pengakuan korban," katanya, Rabu (17/5/2023), dilansir dari Antara.
Senada, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan juga mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," kata Jan, Sabtu (27/5/2023).
4. Hotman Paris mempertanyakan langkah restorative justice

Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus dugaan rudapaksa seorang remaja oleh 11 orang di Sulawesi Tengah (Sulteng), Surya.co.id dengan judul Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?
Baru-baru ini, Homan Paris membagikan tanggapannya di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
Dalam video pernyataan itu, Hotman Paris mempertanyakan langkah restorative justice atau RJ.
Restorative justice atau yang juga disebut keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana, dengan mekanisme yang berfokus pada pemidaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng menyebut kasus tersebut sebagai persetubuhan anak.
"Oke yang perlu mendapatkan perhatian lebih bapak Kapolri dan seluruh Kapolda di Indonesia adalah kalau kasusnya adalah seperti pemerkosa ya apalagi kalau dilakukan sampai berhari-hari berbulan-bulan dan rame-rame apakah masih perlu, masih boleh gak diterapkan Restorative RESTORATIVE JUSTICE (RJ)," kata Hotman melalui Instagram pribadinya, melansir TribunBengkulu.com.
"Karena apa orang-orang di kampung itu di daerah itu, begitu berhadapan dnegan polisi dia takut, sehingga begitu dibilang mediasi, banyak yang mau-mau aja ya padahal putrinya anaknya sudah korban ya, dia gak ngerti apa itu RJ ya," jelasnya.
Menurut Hotman, perlu semacam petunjuk oleh Kapolri untuk kasus-kasus yang sangat berat.
Hal itu agar RJ benar-benar tidak boleh diterapkan seperti pada kasus pemerkosaan secara beramai-ramai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.