PPDB 2023

Jadwal PPDB Samarinda 2023 Tingkat Sekolah Dasar, Begini Syarat dan Cara Daftar Calon Peserta Didik

Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Editor: Heriani AM
ppdbsamarinda.id
PPDB Samarinda 2023 segera dibuka, cek cara daftar, syarat, dan link daftarnya. Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).

Selain jadwal PPDB 2023, di artikel ini juga lengkap lengkap syarat dan cara mendaftar untuk kota Samarinda.

Diketahui, jadwal PPDB 2023 setiap daerah berbeda-beda bergantung dengan kesiapan masing-masing daerah.

Rata-rata musim PPDB dibuka dengan tahap sosialisasi yang dilakukan di bulan Maret dan April.

Kemudian pada Mei, Juni dan Juli merupakan proses pendaftaran siswa.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Jabar 2023 dan DKI Jakarta, Simak Persyaratan Pra-pendaftaran PPDB

Untuk PPDB 2023 tingkat SD di Kota Samarinda dimulai dari tanggal 5 Juni mendatang.

Sebagai informasi, jenjang SD PPDB hanya akan terdapat 3 jalur, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Pendaftaran PPDB jenjang Sekolah Dasar menggunakan sistem PPDB Online yang dapat diakses di situs resmi PPDB Kota Samarinda.

Atau akses link di bawah ini untuk mendaftarnya.

https://ppdbsamarinda.id/

Berikut tahapan mendaftar PPDB 2023 Kota Samarinda tingkat SD dikutip dari ppdbsamarinda.id.

Laman PPDB 2023 Kota Samarinda. Cek jadwal PPDB untuk jenjang SD lengkap daya tampungnya
Laman PPDB 2023 Kota Samarinda. Cek jadwal PPDB untuk jenjang SD lengkap daya tampungnya (ppdbsamarinda.id)

1. Calon peserta didik mendaftar secara online Melalui Aplikasi PPDB SD Versi 2023 Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Samarinda

2. Calon peserta Didik dapat mengupload Dokumen Akta Kelahiran/Surat Lahir dari Instansi yang Berwenang, Kartu Keluarga, atau surat perpindahan tugas orang tua/wali, atau surat keikutsertaan program keluarga tidak mampu( KKS, PKH, KIP) sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.

3. Operator sekolah memverifikasi hasil Pendaftaran Peserta Didik

4. Operator sekolah mencetak dan mengarsipkan tanda bukti verifikasi pendaftaran

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved