PPDB 2023
Jadwal PPDB Samarinda 2023 Tingkat Sekolah Dasar, Begini Syarat dan Cara Daftar Calon Peserta Didik
Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
7. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi, jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
8. Seleksi jalur zonasi, jalur Afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),(2) dan (3); dan
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
c. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada point (a) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah.
d. Jika usia dan jarak tempat tinggal sama, maka yang memiliki Surat Keterangan tamat belajar (TK, KB, SPS) diprioritaskan
e. Jika point (d) tidak terpenuhi, maka yang mendaftar lebih awal diprioritaskan
9. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau
10. Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari:
- Syarat usia
- Ijazah atau dokumen lain
JENJANG SEKOLAH DASAR PPDB HANYA TIGA JALUR
Jalur Zonasi 75 persen
Jalur Afirmasi 20 persen
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung Sekolah.
Jalur Zonasi
1. Seluruh calon peserta didik yang berasal dari Kota Samarinda berdomisili atau bertempat tinggal dalam jarak terdekat ke sekolah
2. Kuota 75 persen termasuk orang tua calon siswa yang difabel.( model pendaftaran langsung ke sekolah )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.