PPDB 2023
Jadwal PPDB Samarinda 2023 Tingkat Sekolah Dasar, Begini Syarat dan Cara Daftar Calon Peserta Didik
Simak informasi terbaru soal jadwal PPDB 2023 di Kota Samarinda untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1( satu tahun) sejak tanggal pendaftaran PPDB
4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.
Jalur Afirmasi
1. Seluruh Seluruh calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi
2. Peserta didik tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, contoh : Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia di proses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerinah Daerah
4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
1. Seluruh calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dengan alasan perpindahan tugas orangtua/wali siswa yang bersangkutan.
2. Anak Guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar disatuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar atau bekerja wajib diterima.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan.
4. Orang tua/wali yang anaknya dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang/registrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan orang tua/wali peserta didik tidak melakukan daftar ulang/registrasi maka dianggap mengundurkan diri.
Berikut jadwal PPDB SD Samarinda 2023:
Pendaftaran Jalur Afirmasi - 05 - 07 Juni 2023
3 Hari Pelaksanaan
Waktu pendaftaran/ verifikasi data 08.00 - 12.00 dan 13.30 - 15.00 Wita
Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua - 05 - 07 Juni 2023
3 hari Pelaksanaan
Waktu pendaftaran/ verifikasi data 08.00 - 12.00 dan 13.30 - 15.00 Wita
Pendaftaran Jalur Zonasi - 12 - 14 Juni 2023
3 hari pelaksanaan
Waktu pendaftaran/ verifikasi data 08.00 - 12.00 dan 13.30 - 15.00 Wita
Untuk melihat daya tampung per sekolah secara lengkap, silakan buat akses https://ppdbsamarinda.id/.
Buat Akun terlebih dahulu kemudian cek menu Daya Tampung.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.