Kasus Korupsi Perumda PPU

Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif

Abdul Gafur Masud kini kembali menjadi tersangka KPK. Tiga keputusannya atau kebijakannya pada Perumda Penajam Paser Utara disorot KPK.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
YouTube @HumasKPK
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Abdul Gafur Masud kini kembali menjadi tersangka KPK. Tiga keputusannya atau kebijakannya pada Perumda Penajam Paser Utara disorot KPK, diduga membuat administrasi fiktif.

Berikut ini juga ada pengumuman 4 daftar nama dan jabatannya yang telah jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda di Penajam Paser Utara.

Pihak KPK kembali sampaikan, satu di antaranya nama Abdul Gafur Masud menjadi tersangka lagi dalam dugaan kasus korupsi penyertaan perusahaan daerah di Penajam Paser Utara.

Kini dua Direktur Utama Perusda Benuo Taka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga terseret dalam pusara kasus rasuah penyertaan modal.

Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi AGM Diberhentikan dari Jabatan Bupati, Pemprov Kaltim Tunggu Surat DPRD PPU

KPK diketahui tengah menelisik Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM yang diduga ikut terjerat dugaan kasus korupsi terkait dana penyertaan modal Perusda Benuo Taka.

Aliran dana digelontorkan dari APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

KPK memang tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud (AGM).

Tepatnya Rabu 7 Juni 2023 malam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beserta jajarannya menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor ini).

Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

Terkait penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusda tahun 2019 s/d 2021.

"Dalam penyidikan perkara suap dengan Tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Ali Fikri.

Saat dilakukan pengembangan perkara, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021. HO/TANGKAPAN LAYAR
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019-2021. (Kompas TV)

Sebagai berikut nama-nama dan jabatannya:

1. AGM (Abdul Gafur Masud), Bupati PPU periode 2018 s/d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.

2. BG (Baharun Genda), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.

3. HY (Heriyanto), Direktur Utama Perumda Benuo Taka.

4. KA (Karim Abidin), Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

KPK juga melakukan penahanan guna pemenuhan kebutuhan proses penyidikan.

"Tim Penyidik menahan 3 tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7-26 Juni 2023 di Rutan KPK," terang Ali Fikri.

Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU

BG ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC, KA ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan HY ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

"Tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan," tandas Ali Fikri. 

3 Keputusan Abdul Gafur Masud

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, AGM dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 kala itu sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal.

Pertama, Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar.

Kedua, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar.

Ketiga, Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.

"Sehingga AGM memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud ditujukan pada AGM yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," terang Ali Fikri.

Tak hanya di PBTE, Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka menyusul dengan melaporkan pada AGM terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal pada perusahaan yang dipimpinnya.

Disini, kembali peran AGM memuluskan pencairan dana penyertaan modal kembali terlihat.

Bupati AGM memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati PPU berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, AGM menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

Namun, 3 keputusan yang ditandatangani AGM tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Baca juga: KPK Tahan 2 Dirut Perusda Benuo Taka PPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," beber Ali Fikri.

KPK mencium korupsi penyertaan modal 3 Perumda usai AGM tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengerjaan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara pada 12 Januari 2022 silam.

Komisi anti rasuah ini kemudian terus menelisik anggaran penyertaan modal untuk tiga Perumda ini.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi orange, Jumat (14/1/2022) lalu. Lagi, mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga terima suap Rp 6 Miliar. KPK akan mengusut aliran dana untuk Musda Demokrat Kaltim. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pemeriksaan sepanjang pertengahan tahun 2022 terhitung juga puluhan kali penyidik KPK memanggil saksi atau semua orang yang terlibat dalam pusara dugaan rasuah ini.

Baik di Mako Brimob Polda Kaltim Balikpapan, serta di Gedung Merah Putih di Jakarta.

Ali Fikri melanjutkan, perbuatan 4 tersangka termasuk AGM melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved