Kasus Korupsi Perumda PPU

Abdul Gafur Mas'ud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing

KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara, satu di antaranya eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.

Editor: Budi Susilo
YouTube Kompas TV
KPK menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Perumda Penajam Paser Utara, satu di antaranya eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud pada Rabu 7 Juni 2023 malam. 

"Kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar," ujar ALex.

Pada Februari 2021, Heriyanto selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka mengadu kepada Abdul Gafur Masud bahwa penyertaan modal untuk perusahaan itu belum dicairkan.

Abdul Gafur Masud pun memerintahkan Heriyanto mengajukan permohonan dan dicairlan dana Rp 29,6 miliar.

Selain itu, kader Partai Demokrat tersebut juga mencairkan modal Rp 18,5 miliar untuk Perumda Air Minum Danum Taka.

Namun, tiga keputusan Abdul Gafur Masud mencairkan modal itu diduga tidak berdasar pada aturan yang jelas, tidak melalui kajian, analisis, dan administrasi yang matang.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Abdul Gafur Masud, Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Penjara

Kebijakannya menimbulkan pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," tutur Alex.

Dalam kasus rasuah ini, Abdul Gafur Masud diduga menerima Rp 6 miliar.

Uang itu digunakan untuk menyewa jet pribadi, helikopter, hingga menyokong kebutuhan dana acara sebuah partai.

Kemudian, Baharun diduga menerima Rp 500 juta untuk membeli mobil. Heriyanto diduga menerima Rp 3 miliar yang ia gunakan untuk modal proyek.

Sejauh ini, para pihak yang terkait dengan perkara ini telah mengembalikan uang Rp 659 juta kepada tim penyidik.

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT

"Melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," kata Alex.

Adapun Abdul Gafur Masud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Klas II A Balikpapan, Kalimantan Timur karena kasus suap.

Ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Abdul Gafur Masud juga dihukum membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,7 miliar.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved