Ibu Kota Negara

Daftar Fasilitas untuk ASN yang akan Pindah ke IKN Nusantara Kaltim, MenpanRB: agar Nyaman Bekerja

Berikut ini daftar fasilitas untuk ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara, Kaltim. MenpanRB ini dimaksudkan agar lebih nyaman bekerja.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Pembangunan di IKN Nusantara. Berikut ini daftar fasilitas untuk ASN yang akan pindah ke IKN Nusantara, Kaltim. MenpanRB ini dimaksudkan agar lebih nyaman bekerja. 

"Nanti IKN menjadi contoh bagaimana semua layanan terdigitalisasi," ujar Anas.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan progres pembangunan IKN sudah mencapai 29,27 persen.

Dalam proses terbentuknya IKN, terdapat empat tahap proses (4P), yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Penyelenggaraan pemerintahan tahun depan dan setelah berpindahnya ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara melalui Keppres.

Baca juga: Lengkap Pidato Jokowi Bahasa Inggris di Singapura Promosi IKN Nusantara, Guyon Salah Pidato Pilpres

Kami hari ini sementara menggagas bagaimana pembagian wilayah untuk pemerintahan termasuk kami lagi menggagas untuk memperkuat peran otorita," ujar Thomas.

Satu ASN bisa Bawa Berapa Anggota Keluarga?

Badan Otorita IKN Nusantara memberikan penjelasan terkait fasilitas dan benefit yang akan diperoleh ASN yang pindah ke IKN Nusantara Kaltim

Bagi pegawai pemerintah yang dimutasi ke IKN Nusantara akan mendapat sederet fasilitas.

Fasilitas itu mulai dari rumah dinas hingga biaya tunjangan kemahalan yang bakal.

"Pada prinsipnya, pemerintah telah merumuskan konsep pemberian benefit bagi ASN yang dipindahkan ke IKN, meliputi pemberian fasilitas rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN; pemenuhan biaya pindah untuk maksimal 5 orang; pemberian tunjangan kemahalan; dan pengaturan pemberian benefit yang fleksibel bagi tiap ASN," kata Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sabtu (13/5/2023). 

"Komponen yang dibiayai di antaranya adalah biaya transportasi pesawat, biaya pengepakan.

Semua biaya dianggarkan oleh masing-masing kementerian/lembaga," lanjutnya.

Mia bilang, flexible facility arrangement atau pengaturan fasilitas yang fleksibel ini disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Dalam artian, masing-masing ASN memiliki hak untuk membawa hingga maksimal 5 orang sehingga dapat menyesuaikan formasi yang dipindahkan ke IKN.

Baca juga: Revisi UU IKN Nusantara Siap Dibahas, Jawaban Kepala Bappenas saat Ditanya Poin-poin Krusialnya

"Contoh suami, istri, dan tiga anak atau suami, istri, satu anak, kakek, dan nenek," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved