Berita Balikpapan Terkini

Tarif Penyeberangan Kapal Ferry Balikpapan-Penajam Paser Utara, Lokasinya IKN Nusantara

Berikut ini tarif penyeberangan Kapal Ferry dari Balikpapan menuju ke Penajam Paser Utara, lokasi keberadaan IKN Nusantara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Suasana kesibukan antrean kapal ferry yang akan berlabuh di Pelabuhan penyeberangan Kariangau Balikpapan, rute ke Penajam Paser Utara pada Minggu (16/10/2016). Penajam Paser Utara merupakan lokasi IKN Nusantara. 

- Golongan VII Kendaraan Barang: Rp 904.000

- Golongan VII Kendaraan Khusus BBM: Rp 2.005.000

- Golongan VIII Kendaraan Barang: Rp 1.160.000

- Golongan IX Kendaraan Barang: Rp 1.437.000

Penetapan tarif tiket kapal Pelabuhan Ferry Penajam dan Pelabuhan Kariangau Balikpapan juga merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008.

Ilustrasi kegiatan penyeberangan kapal ferry. Suasana kendaraan memasuki ruang dek kapal ferry di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (17/10/2021).
Ilustrasi kegiatan penyeberangan kapal ferry. Suasana kendaraan memasuki ruang dek kapal ferry di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (17/10/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Golongan Kendaraan

Berikut ini informasi seputar penggolongan jenis kendaraan pada penyeberangan Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya:

- Golongan I: Sepeda kayuh

- Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.

- Golongan III: Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.

- Golongan IVA: Kendaraan penumpang seperti mobil sedan, jeep, minibus dengan ukuran maksimal 5 meter.

- Golongan IVB: Kendaraan barang seperti mobil bak terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang max 5 meter.

- Golongan VA: Kendaraan penumpang seperti Bus, dengan panjang 5 meter sampai 6 meter.

- Golongan VB: Kendaraan barang seperti mobil truk/tangki ukuran sedang dengan ukuran panjang lebih dari meter sampai 7 meter.

- Golongan VIA: Kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter

- Golongan VIB: Kendaraan barang berupa truk/tangki dengan panjang 5 meter sampai 7 meter dan mobil penarik tanpa gandengan.

- Golongan VII: Mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang 10 meter sampai 12 meter.

- Golongan VIII: Mobil barang truk, tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.

Pelabuhan Penajam Penajam Paser Utara, gerbang masuk ke kawasan IKN Nusantara.
Pelabuhan Penajam Penajam Paser Utara, gerbang masuk ke kawasan IKN Nusantara. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

- Golongan IX: Mobil barang truk,tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Untuk jadwal kapal di Pelabuhan Ferry Penajam maupun Keriangau, kapal beroperasi selama 24 jam.

Di mana waktu keberangkatan kapal penyeberangan Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya adalah setiap 60 menit waktu normal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Info Pelabuhan Ferry Penajam, Tiket, dan Jadwal Kapal." 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved