Berita Bontang Terkini
Alasan Walikota Bontang Kekeh Berlakukan Penarikan Retribusi Sampah, Takut dengan BPK
Rencana penarikan retrebusi sampah ke masyarakat terus digulirkan, Wali Kota Bontang, Basri Rase. Bukan untuk menaikkan PAD.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
Untuk yang di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.
Salah seorang IRT yang bermukim di Rawah Indah, Riani (36) secara tegas menolak penarikan retribusi sampah.
Alasanya karena akan membebani ekonomi keluarga. Terlebih Riani juga telah membayar tagihan jasa angkut sampah dari rumah ke TPST.
“Kami sudah bayar perbulan. Dari Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Masa mau lagi ada tambahan retribusi,” bebernya.
Baca juga: DLH Samarinda Genjot Sosialisasi Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Sebesar Rp 7.500/Bulan
Ibu dua anak ini menyebut, Pemkot Bontang tak perlu menarik restribusi karena membebani masyarakat kecil.
“Nominalnya memang tidak besar. Cuman terasa karena pembayaran digabung sama pembayaran air,” tandasnya.
Berbeda dengan Romiani, IRT yang tinggal di kampung atas laut Berbas Pantai ini mengaku setuju wacana pemerintah tersebut.
Hanya saja dia meminta agar Pemkot juga harus memaksimalkan fasilitas pengelolaan sampah. Termasuk meningkatkan pengawasan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Yah tidak masalah kalau ditarik. Asalkan pemerintah bisa menjamin kebersihan dengan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada yang buang sampah sembarangan. Karena banyak warga di sini yang suka buang sampah ke laut,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.