Berita Bontang Terkini

Alasan Walikota Bontang Kekeh Berlakukan Penarikan Retribusi Sampah, Takut dengan BPK

Rencana penarikan retrebusi sampah ke masyarakat terus digulirkan, Wali Kota Bontang, Basri Rase. Bukan untuk menaikkan PAD.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Ismail Usman
ILUSTRASI - Salah TPST yang berada di Berbas Pantai Bontang Selatan. TribunKaltim.co/Ismail Usman 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana penarikan retribusi sampah ke masyarakat terus digulirkan, Wali Kota Bontang, Basri Rase. Bukan untuk menaikkan PAD.

Basri menegaskan, bahwa penarikan retribusi sampah merupakan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga keliru jika dianggap Pemkot Bontang menarik retribusi lantaran ambisi ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Baca juga: Pemkot Bontang Akan Tarik Retribusi Sampah ke Semua Warga pada Oktober Nanti

Bahkan penerikan retribusi sampah ini telah diberlakukan di banyak daerah.

“Karena ini BPK yang minta, kalau tidak diberlakukan Pemkot malah yang kena nanti,” ungkap Basri, Senin (12/6/2023).

Kata Basri, ada yang menjadi catatan BPK mengenai retribusi sampah ini.

Sebab kebijakan sebelumnya pernah diberlakukan. Namun dalam dua tahun terakhir tidak berjalan.

Sehingga BPK pun melayangkan teguran mengenai penarikan retribusi sampah yang kembali tidak dijalankan dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: DPRD Minta Retribusi Sampah di Balikpapan Maksimal, Budiono Beberkan Caranya

Bahkan BPK meminta penjelasan Pemkot mengenai alasan kenapa tidak lagi menjalankan aturan tersebut.

“Ini selalu dipertanyakan, alasannya apa kenapa tidak menjalankan penarikan retribusi sampah,” ucapnya.

Mengenai banyak warga yang belum mengetahui rencana tersebut, Basri bilang akan memaksimalkan sosialisasi dari tingkat kelurahan hingga RT.

Sosialisasi terkait ini juga diakui Basri, belum maksimal. Terlebih dalam 2 tahun terakhir ini Bontang dilanda Covid-19.

Merebaknya Covid-19, membuat kondisi ekonomi masyarakat terdampak. Sehingga jika penarikan retribusi tersebut di berlakukan, maka semakin akan membebani ekonomi masyarakat.

“Ini kan sudah tidak covid. Ekonomi juga sudah stabil. Makanya baru diberlakukan lagi. Nanti kami akan sosialisasikan,” bebernya.

Baca juga: Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Temui Kendala, Petugas DLH Samarinda Hadapi Penolakan Warga

Diketahui, jumlah nominal retribusi sampah dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan KWH meteran listrik warga.

Untuk yang di bawah 900 kWH dikenakan biaya retribusi senilai Rp3.500, kemudian di bawah 1300 kWH dikenakan Rp 5ribu, dan diatas 1300 kWH mencapai Rp7.500 per bulannya.

Salah seorang IRT yang bermukim di Rawah Indah, Riani (36) secara tegas menolak penarikan retribusi sampah.

Alasanya karena akan membebani ekonomi keluarga. Terlebih Riani juga telah membayar tagihan jasa angkut sampah dari rumah ke TPST.

“Kami sudah bayar perbulan. Dari Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Masa mau lagi ada tambahan retribusi,” bebernya.

Baca juga: DLH Samarinda Genjot Sosialisasi Penarikan Retribusi Sampah Non PDAM Sebesar Rp 7.500/Bulan

Ibu dua anak ini menyebut, Pemkot Bontang tak perlu menarik restribusi karena membebani masyarakat kecil.

“Nominalnya memang tidak besar. Cuman terasa karena pembayaran digabung sama pembayaran air,” tandasnya.

Berbeda dengan Romiani, IRT yang tinggal di kampung atas laut Berbas Pantai ini mengaku setuju wacana pemerintah tersebut.

Hanya saja dia meminta agar Pemkot juga harus memaksimalkan fasilitas pengelolaan sampah. Termasuk meningkatkan pengawasan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Yah tidak masalah kalau ditarik. Asalkan pemerintah bisa menjamin kebersihan dengan melakukan pengawasan ketat agar tidak ada yang buang sampah sembarangan. Karena banyak warga di sini yang suka buang sampah ke laut,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved