Berita Samarinda Terkini

Bappedalitbang Samarinda Ungkap Relokasi Permukiman Kumuh di Samarinda Dalam Bentuk Santunan Dana

Kepala Bappedalitbang Kota Samarinda, Ananta Fahrurrozi ungkap relokasi permukiman kumuh di Kota Samarinda dalam bentuk santunan dana.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
Kepala Bappedalitbang Kota Samarinda, Ananta Fahrurrozi ungkap relokasi pemukiman kumuh di Kota Samarinda dalam bentuk santunan dana, Senin (12/6/2023). TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Bappedalitbang Kota Samarinda, Ananta Fahrurrozi ungkap relokasi permukiman kumuh di Kota Samarinda dalam bentuk santunan dana.

"Jelas ada, bukan penggusuran tapi kita menata," jelasnya saat diwawancarai pada Senin (12/6/23) di Folder Air Hitam, Kota Samarinda.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Samarinda melakukan relokasi berupa penggantian dana atau pemberian santunan kepada penghuni tetap di wilayah kumuh.

Baca juga: Kucuran Program Kotaku, Kawasan Kumuh di Samarinda Dinilai Berkurang

"Kalau biasanya kita relokasi, penyederhanaan wilayah, itu kita melakukan penggantian atau memberikan santunan dan sebagainya," bebernya.

Hal tersebut diperkuat dengan upaya implementasi ruang terbuka hijau (RTH) yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah Kota Samarinda.

"Tapi yang jelas kalau wilayah pinggir sungai, yah itu wilayah milik sungai, kita mau tidak mau harus dibersihkan," pungkasnya.

Penggantian dana atau pemberian santunan dilakukan guna membantu warga mencari hunian baru, membantu daya bongkaran, dan modal dari usaha yang terpaksa ditinggalkan.

Baca juga: Terdapat 224,52 Hektare Kawasan Permukiman Kumuh, Tersebar di 10 Kecamatan Kabupaten Paser

"Dulu memang seperti itu, karena kita ingin masyarakat tidak susah, tapi peraturannya yang tidak membolehkan, jadi kita sampai batas pemberian santunan saja, paling tidak kita siapkan bagi mereka mencari hunian baru, kita beri santunan untuk mereka sewa rumah selama tiga bulan supaya mereka bisa mencari tempat yang baru, daya bongkaran kita bantu, kalau ada usaha yang harus ditinggalkan juga kita bantu," bebernya.

Sebelum adanya penyelewengan dana Bantuan Sosial, relokasi dilakukan dengan membuka lahan dan membangunkan rumah baru untuk warga yang tergusur.

"Kalau seperti dulu, kita carikan lahan dan kita bangunkan rumah itu tidak boleh lagi oleh pemerintah karena pertama kita APBD, jadi kalau menggunakan anggaran APBD tidak bisa semena-mena kita, itu ada lagi pengaturan terhadap Bansos, karena dulu banyak penyelewengan terhadap Bansos," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved