Berita Kubar Terkini

Dekranasda Kubar Akan Urus Hak Cipta Seni Pahat dan Ukir di Kampung Engkuni Pasek

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kutai Barat akan  menfasilitasi pembuatan hak cipta, hasil para pengrajin seni pahat

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekretaris Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kutai Barat, Yuyun Diah Setriyoni (lima kanan) foto bersama para anggota pengrajin seni pahat dan ukir di Kampung Engkuni Pasek, Kecamatan Barong Tongkok.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kutai Barat akan  menfasilitasi pembuatan hak cipta, hasil para pengrajin seni pahat dan seni ukir yang ada di Kampung Engkuni Pasek, Kecamatan Barong Tongkok. 

Ketua Dekranasda Kutai Barat Yayuk Seri Rahayu Yapan mengatakan, seni pahat dan ukir merupakan salah satu warisan budaya dan adat istiadat pendahulu yang harus tetap dijaga dan dilestarikan.

Untuk itu, Pemarintah harus memberikan dunkungan penuh terhadap upaya  pelestarian warisan budaya leluhur tersebut. 

"Guna menghindari pembajakan (klaim) hak cipta dikemudian hari oleh orang daerah maupun negara lainnya.

Maka itu, hak cipta sangat penting untuk melindungi warisan budaya tersebut," tegas Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan melalui Sekretarisnya, Yuyun Diah Setriyoni,  saat menghadiri kegiatan fasilitasi persiapan hak cipta seni pahat dan Ukir bagi Kelompok Seni Pahat dan Ukir Tunas Teporet di RT 2 Kampung Engkuni Pasek, Kecamatan Barong Tongkok, Senin (12/6).

Baca juga: Atalia Praratya Dorong Dekranasda Jabar Kolaborasi dengan Kaltim

Baca juga: Dekranasda PPU Ikut Inacraft 2023 di Jakarta, Pamerkan Berbagai Kerajinan Unik

Untuk membantu pengadaan hak cipta tersebut kata dia, diperlukan kerjasama antara pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kampung, Lembaga Adat, perajin dan masyarakat dalam membuat sejarahnya dan menceritakan motif-motif yang diajukan nantinya.

"Hal inilah yang akan dijadikan dasar, dalam pengajuan hak cipta ke Kementerian Hukum dan HAM.

Kami siap membantu memfasilitasi pengajuan hak cipta ini. Misalkan, sudah disetujui dan selesai. Hak cipta tersebut, akan diserahkan kembali ke pemerintah kecamatan setempat. Kemudian, diserahkan kembali kepada penciptanya," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Kelompok Seni Pahat dan Ukir Tunas Toperat, Teopilus Junyukng menyampaikan siap mendukung Dekranasda Kubar,  membantu memfasilitasi pengajuan seni pahat dan ukir di Kementerian Hukum dan HAM.

Sehingga motif-motif seni pahat dan ukir bisa tetap terjaga dan terlindungi.

Baca juga: Program Kerja Dekranasda Kutai Barat Tahun 2023, Prioritaskan Pengajuan HAKI

"Kita akan mendata dan menginventarisir kembali sejarah dan motif-motif apa yang akan diusulkan. Paling tidak satu atau dua minggu kedepan bisa terealisasi. 

Semoga apa yang menjadi persyaratan pengajuan itu, bisa diselesaikan tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang diberikan," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved